• Fri. May 23rd, 2025

Prof. Adji Samekto : Semua Orang Harus Patuhi UUD 45 , Wacana Pelengseran Wakil Presiden Gibran

ByAF

Apr 26, 2025
Prof. Adji Samekto : Semua Orang Harus Patuhi UUD 45 , Wacana Pelengseran Wakil Presiden Gibran

Jakarta , Intra62.com .  Prof. Adji Samekto : Semua Orang Harus Patuhi UUD 45 , Wacana Pelengseran Wakil Presiden Gibran .  Ada berbagai tanggapan terhadap sikap beberapa purnawirawan Jenderal TNI yang mendesak MPR untuk mencopot Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Menurut dokumen surat yang tersebar luas di media sosial, pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI.  Ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel TNI.

Dokumen tersebut mencakup delapan poin usulan. Salah satunya adalah desakan kepada MPR untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dr. M Junaidi, SHI, MH Ahli Hukum Tata Negara dan Wakil Rektor III Universitas Semarang (USM), memberikan jawaban atas pertanyaan Tribun mengenai masalah tersebut. Dia menyatakan UUD 45 memungkinkan pencopotan presiden.

Junaidi mengatakan pada Jumat (25/4) malam, “Dalam hal Presiden (atau Wapres) melakukan kesalahan . Maka DPR mengajukan ke MK untuk diuji terlebih dahulu. Setelah pengujian di MK, DPR mengusulkannya kepada MPR.”

Analisis tersebut dijawab oleh Prof. DR. FX Adji Samekto, SH, MH, Professor  Fakultas Hukum Undip dan anggota Lembaga Pengkajian MPR-RI dari tahun 2015 hingga 2019.

Menurut Prof Adji, Peraturan KPU Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan UUD 1945 telah dipatuhi saat pemilihan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Berdasarkan  Pasal 6A UUD 1945, angka (3), pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh lebih dari lima puluh persen suara dari jumlah suara dalam pemilihan umum . Dan lebih dari dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Seperti  hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU, pada 14 Februari 2024, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.  Calon Presiden dan Wakil Presiden, dinyatakan menang atas pasangan lain.

Jika Ada Pelanggaran Hukum

Pilihan orang Indonesia memberikan keunggulan suara mereka. Pasangan Prabowo-Gibran juga mendapatkan manfaat dari keputusan MK atas gugatan pelawan Prabowo-Gibran.
Karena itu, MPR harus secara hukum melantik Prabowo-Gibran sebagai pasangan presiden dan wakil presiden.

Menurut Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya oleh MPR atas usul DPR  . Jika mereka terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Selain itu, mereka dapat diberhentikan jika mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Menurut Pasal 7B selanjutnya, DPR hanya dapat mengajukan usulan pemberhentian Presiden dan Wapres kepada MPR . Setelah pemeriksaan MK menunjukkan bahwa Presiden dan atau Wapres telah melakukan tindakan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7A .

Prof. Adji Samekto mengatakan, “Jadi ini merupakan regulasi utama dan mendasar yang harus menjadi pegangan hukum dalam hal pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.

Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang disebutkan di atas dalam Pasal 7A dan 7B, bukan hanya karena pertimbangan politik belaka.”

Baca juga : Presiden Undang Dirpem ANTARA – Pimpred Media untuk Ramah Tamah di Hambalang

(Anisa-red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/