• Sat. May 23rd, 2026

Presiden Prabowo Koreksi Tim Transformasi Polri

ByAF

Oct 1, 2025
Presiden Prabowo Koreksi Tim Transformasi Polri. Melalui Surat Perintah Nomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 17

Jakarta , Intra62.com .  Presiden Prabowo Koreksi Tim Transformasi Polri. Melalui Surat Perintah Nomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 17 September 2025 lalu. Presiden Prabowo Subianto menegaskan pendirian tegasnya terhadap Tim Akselerasi Transformasi Reformasi Polri.

Bahkan Presiden Prabowo Subianto menjadi marah ketika dia menyatakan bahwa “tim versi Kapolri tersebut tidak memiliki legitimasi resmi . Karena hanya diisi oleh perwira tinggi Polri tanpa keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, maupun tokoh independen.”

Bahkan Prabowo memastikan hanya ada satu tim resmi yang diakui pemerintah, yaitu Komite Reformasi Polri yang akan segera diumumkan oleh Presiden. Komite tersebut akan beranggotakan pakar hukum, tokoh masyarakat, masyarakat sipil.

Dan akademisi untuk memastikan reformasi Polri berjalan transparan, kredibel, dan akuntabel.

Berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menetapkan struktur, fungsi, dan kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan.

Presiden Prabowo Subianto benar-benar memahami bahwa Kapolri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan mendasar dalam kelembagaan Polri.

Kapolri memiliki kemampuan untuk melakukan perbaikan internal, tetapi ia tidak dapat melawan kebijakan Presiden melalui proses politik hukum, yang merupakan hak prerogatif parlemen dan presiden.

“Saya tegaskan, negara hanya mengakui tim reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden. Tim lain di luar itu tidak memiliki mandat,” kata Prabowo di Istana, Minggu (28/9).

Pertanyaan yang harus diajukan adalah:

Pengamat politik langsung menyatakan, “Keberanian Kapolri berbuat makar kebijakan Presiden atas perintah siapa”. Mereka menduga bahwa arahan licik Jokowi akan menelikung Presiden Prabowo Subianto berkali-kali.

Dalam keadaan seperti ini, Surat Perintah Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 harus dicabut oleh Kapolri pada 17 September 2025 lalu.

Baca juga : Kapolri Jenderal Listyo Meminta Maaf Atas Insiden Ini 

(Anisa-red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/