Jakarta, Intra62.com-RUU Ekstradisi Indonesia-Rusia disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia . Dan Federasi Rusia disetujui sebagai Undang-Undang oleh Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.
Di kompleks parlemen di Jakarta, Kamis, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bertanya. “Apakah dapat disetujui dan disahkan sebagai UU?”
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pelaksanaan penegakan hukum lintas negara . Merupakan bagian dari kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dia menyatakan bahwa ekstradisi adalah alat penting untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum . Dan tidak dapat berlindung di luar yurisdiksi nasional. Kerja sama internasional dalam bidang hukum pidana termasuk ekstradisi.
Selama ini, dia menyatakan bahwa prosedur ekstradisi antara Indonesia dan Rusia didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Serta ketentuan berbagai konvensi internasional. Namun, dia percaya bahwa mekanisme ini tidak efektif secara keseluruhan karena bersifat umum dan tidak meletakkan kewajiban hukum mengikat antara Indonesia dan Rusia.
Supratman menyatakan bahwa kemungkinan pelaku kejahatan melarikan diri ke Indonesia atau sebaliknya cukup besar, mengingat luasnya wilayah kedua negara.
Dia mengklaim bahwa perjanjian ekstradisi ini merupakan yang pertama antara Indonesia dan negara di wilayah Eropa. Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana juga dilengkapi dengan perjanjian ini.
Pengesahan UU
Dia menguraikan beberapa aspek yang diperkuat oleh pengesahan UU tersebut. Salah satunya adalah keyakinan hukum atas kewajiban ekstradisi . Dan penguatan kerja sama penegakan hukum pidana, khususnya dalam hal pidana korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya.
Supratman mengumumkan bahwa Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju RUU tentang Pengesahan Perjanjian tentang Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia.
Baca juga : Ketum DPP AWDI Desak DPR RI Respon Demo
(Red).
