• Sun. Apr 19th, 2026

PP Tunas Membantu Orang Tua Menjaga Masa Depan Anak Mereka.

ByBunga Lestari

Apr 10, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, juga dikenal sebagai PP Tunas, dianggap dapat membantu orang tua menjaga masa depan anak mereka.

Menurut Rizky Fauzia, Pranata Humas Ahli Muda Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN, peran keluarga, terutama orang tua, sangat penting dalam menjaga anak-anak mereka di rimba digital.

Ibu dari dua anak itu berkata saat dihubungi dari Jakarta, Jumat, “PP Tunas ini membantu orang tua untuk tetap memastikan anak-anak terlindungi dari berbagai kejahatan digital. Jadi, ketika PP Tunas diterapkan, tidak hanya membatasi platform media digital, tetapi membantu kita sebagai orang tua dan keluarga dalam menjaga dan melindungi masa depan anak-anak kita menjadi generasi berkualitas, generasi Indonesia Emas 2045.”

Dalam studi Profil Literasi Digital Anak Indonesia periode 2024–2025, yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan UNICEF, ia menyatakan bahwa lebih dari 80 persen anak-anak Indonesia mengakses internet setiap hari selama tujuh jam atau lebih.

Rizky mengatakan, “Bayangkan, tujuh jam adalah waktu yang cukup lama, itu bisa mengurangi waktu mereka untuk belajar dan beristirahat untuk bertumbuh.”

Menurut dia, PP Tunas bukan untuk melarang orang tua dan anak mengakses ruang digital, melainkan justru bisa menjadi kampanye kesehatan masyarakat yang bisa memberikan anak ruang untuk lebih aktif di dunia nyata, sehingga dapat melindungi mereka dari berbagai kejahatan digital seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi.

“Kita sepakat dengan pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid bahwa PP ini bukan semata-mata ‘mengatur’, melainkan cara kita untuk menjadikan teknologi memanusiakan manusia, bukan malah menumbalkan masa depan anak-anak. Ingat, di tahun 2045 kita ingin mencapai Indonesia Emas, siapakah yang mengisinya? Anak-anak kita saat ini,” tuturnya.

Dalam PP Tunas diatur bahwa batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital yakni di bawah 13 tahun, yang hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah dan dirancang khusus untuk anak-anak, serta harus disertai izin orang tua.

Anak-anak berusia 13 hingga 15 tahun dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang tetapi memerlukan persetujuan orang tua. Anak-anak berusia 16 hingga 17 tahun dapat mengakses layanan digital dengan risiko tinggi, seperti media sosial umum, asalkan mendapat persetujuan orang tua.

Untuk mendukung pelaksanaan PP Tunas, Kemkomdigi meluncurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026, dan akun anak di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan di platform berisiko tinggi seperti YouTube, Tiktok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Sampai semua platform menyelesaikan kewajiban kepatuhannya, proses ini akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga : Maria Veronica Plt Ketua DPW AWDI DIY Didukung Kesbangpol DIY Yogjakarta menyelenggaraan “SEMINAR HUKUM HKI”

Baca Juga : Menkeu Purbaya menjamin BBM bersubsidi tidak akan naik hingga akhir 2026.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/