Jakarta, Intra62.com –
Menurut Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Andre Fernando, yang juga dikenal sebagai Dokter, alias Charlie, memiliki pimpinan dan berfungsi sebagai perantara untuk pelanggan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, Andre The Doctor memiliki dua atasan: Hendra, seorang warga Aceh yang tinggal di Malaysia, dan Tomy, seorang warga Malaysia.
“Kedua atasan tersebut diketahui tidak saling mengenal satu sama lain,” kata Eko dalam pernyataan yang diberikan di Jakarta, Rabu.
Andre bertindak sebagai perantara dan penjamin antara Hendra dan Tomy dan klien.
Ia mengatakan bahwa Andre pertama kali mengenal Hendra karena dikenalkan oleh Hendro, juga dikenal sebagai Nemo, teman Andre.
Andre mengenal Tomy pertama kali saat bermain judi di Genting Highland di Genting, Malaysia.
Ia menjelaskan bahwa narkoba yang diambil Andre dari Hendra adalah sabu-sabu dalam jumlah dua kilogram dan tiga kilogram pada Februari 2026, dengan harga Rp380 juta per kilogram dan dibeli oleh Arfan Yulius Lauw seharga Rp390 juta.
Pada Januari 2026, etomidate berukuran kecil sejumlah 500 buah dijual seharga Rp1,6 juta per buah kepada INS, yang juga dikenal sebagai Mami Mika, seharga Rp1,8 juta per buah.
Selain itu, pada bulan Desember 2025, happy five sejumlah 50 bungkus dibeli dengan harga Rp1,8 juta per buah dan dibeli oleh Mami Mika dengan harga Rp2 juta per buah.
Sementara itu, Andre mengambil narkoba dari Tomy, etomidate ukuran kecil sejumlah 250 buah, seharga Rp1,7 juta per buah pada bulan Desember 2025, dan dijual kepada Mami Mika seharga Rp1,8 juta per buah, dengan uang untuk transaksi dibayarkan di White Rabbit PIK.
Pada Januari 2026, etomidate ukuran kecil berjumlah 397 buah dibeli seharga 1,7 juta rupiah per buah dan dijual kepada Mami Mika seharga 1,8 juta rupiah per buah. Selain itu, uang untuk transaksi dibayar di luar PIK White Rabbit.
Pada Februari 2026, etomidate ukuran besar sebanyak 700 buah dibeli seharga Rp1,7 juta per buah kepada Mami Mika, dan uang untuk transaksi ditransfer ke White Rabbit PIK.
Eko juga mengatakan bahwa Andre membuang ponselnya di jalan tol dari Kuala Lumpur ke Selangor saat mengetahui bahwa dia adalah DPO Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Menurutnya, “untuk menghilangkan jejak dan barang bukti yang ada di ponsel tersebut.”
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis transaksi yang terjadi di rekening Bank BCA Andre, telah diketahui bahwa rekening tersebut digunakan sebagai rekening penampungan dan perputaran dana yang terkait dengan transaksi narkoba serta transaksi lain yang digunakan untuk menyamakan aliran dana.
Dia kemudian menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan tambahan.
Andre sebelumnya telah didaftarkan sebagai DPO per 1 Maret 2026 oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Ia adalah bandar narkoba yang menyediakan narkoba untuk sindikat Koko Erwin, yang beroperasi di Bima, Nusa Tenggara Barat, dan sindikat narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam White Rabbit di Jakarta.
Ia mendistribusikan narkoba ke Indonesia melalui jalur darat dan kargo. Produknya termasuk sabu-sabu, vape yang mengandung etomidate, dan happy water.
Baca Juga : Polisi Mengamankan Curanmor di Cilandak, Satu Pelaku Masih Dicari.
Baca Juga : 1.300 polisi ditugaskan untuk menjaga pertandingan FIFA Series 2026 di GBK.
(Red).
