Klaten , Intra62.com . Polisi Klaten Amankan Lima Pelaku Kekerasan Anak . Setelah menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal 16 Desember 2024, polisi Klaten telah mengamankan lima pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sedang viral di media sosial.
Inisial S, D, A, I, A, dan T adalah nama-nama lima pelaku yang ditangkap, bersama dengan barang bukti seperti HP Oppo warna hitam, tujuh file video, dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Klaten pada Rabu, 18 Desember 2024, Kapolres Klaten AKBP Warsono menyampaikan hal itu.
Kapolres menyatakan, “Setelah menerima laporan dan melakukan pendalaman terhadap rekaman video pelapor. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Desember sekira pukul 22.00 WIB para pelaku ini kita amankan . Dari Kos Edelweis dan mereka mengakui perbuatannya.”
Kekerasan yang terekam dalam video tersebut terjadi di kos Edelweis di Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara pada tanggal 15 April 2024 pukul 22.00 WIB, kata AkBP Warsono. Sementara korban berinisial FPA (17) bekerja di tempat ibu kos tersebut, kelima pelaku adalah teman sesama penghuni kos.
Warsono mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah sakit hati karena korban dianggap telah menyebarluaskan berita tidak benar . Terhadap sesama penghuni kos serta adanya dugaan bahwa korban melakukan pencurian pakaian laundry dan sejumlah uang milik salah satu pelaku.
“Para tersangka ini sakit hati karna perbuatan korban . Ini menyebarkan kabar tidak benar terhadap sesama penghuni kos . Serta korban diduga telah melakukan pencurian pakaian laundry dan uang milik salah satu tersangka.” Ungkapnya.
Para pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2018, bersama dengan pasal 76 UU tersebut, dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan . Serta pidana penjara paling lama 5 tahun untuk kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca juga : OTT di Bengkulu Pungli Pilkada hingga Perlunya Evaluasi Senjata Api
(Anisa-red)