• Sun. May 24th, 2026

DJP Jelaskan Transaksi Uang elektronik yang dikenakan PPN 12 persen.

ByAF

Dec 21, 2024
DJP Jelaskan Transaksi Uang elektronik yang dikenakan PPN 12 persen.

Jakarta ,Intra62.com .  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan tentang masalah transaksi uang elektronik yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP Dwi Astuti menyatakan, “Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik.

Sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983, yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru.”

Dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UU PPN telah diubah.

Menurut UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk dalam kategori barang yang dibebaskan dari PPN. Dengan demikian, ketika PPN naik menjadi 12 persen, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022 mengatur lebih lanjut tentang cara PPN diterapkan pada transaksi uang elektronik dan layanan teknologi finansial (fintech).

Uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana adalah layanan yang dikenakan PPN.

PPN berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara, seperti registrasi, pembayaran transaksi, transfer dana, tarik tunai untuk uang elektronik, dan pengisian ulang saldo (top-up).

Hal yang sama berlaku untuk layanan dompet elektronik, seperti layanan paylater dan biaya pembayaran tagihan. PPN juga dikenakan pada biaya MDR.

Nilai uang elektronik, seperti saldo, poin bonus, poin reward, dan transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.

Sebagai contoh, ketika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik, biaya administrasi dikenakan PPN.

Jika biaya administrasi top-up adalah Rp1.000 dan tarif PPN saat ini adalah 11%, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp110, sehingga biaya total adalah Rp1.110.

Baca juga : Pemerintah Putuskan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% Mulai tahun 2025.

PPN yang perlu dibayar sebesar Rp120 jika PPN naik menjadi 12 persen, sehingga biaya total menjadi Rp1.120.

Saldo Tanpa Biaya

PPN tidak dikenakan jika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya. Untuk diketahui, UU HPP mengatur pembebasan PPN untuk beberapa jasa keuangan.

Ini mencakup pengumpulan dana seperti giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito dari bank atau lembaga keuangan.

Selain itu, penyaluran dan peminjaman dana melalui transfer, cek, dan wesel.

PPN juga tidak dikenakan pada pembiayaan seperti leasing dengan hak opsi, anjak piutang, kartu kredit.  Dan pembiayaan konsumen, termasuk yang berprinsip syariah.

Selain itu, layanan gadai (seperti gadai syariah dan fidusia) dan penjaminan untuk melindungi kewajiban finansial dikecualikan dari pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/