Jakarta, Intra62.com –
Untuk mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengadakan Operasi Keselamatan Semeru 2026, yang berlangsung selama empat belas hari, mulai 2 Februari hingga 15 Februari 2026. Operasi ini melibatkan 5.020 personel gabungan.
Di Surabaya, Senin, Direktur Lalu Lintas Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi menyatakan bahwa petugas gabungan akan melakukan ramp chek pada kendaraan, terutama bus, baik yang reguler maupun wisata.
Sebagai persiapan untuk Operasi Ketupat Semeru 2026 menjelang Idul Fitri, ia menyatakan bahwa Operasi Keselamatan Semeru 2026 dilaksanakan secara serentak oleh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.
“Terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Operasi Ketupat Semeru 2026” adalah tema operasi.
Operasi tersebut melibatkan 5.020 personel gabungan, terdiri dari 395 personel satuan tugas Polda Jatim dan 4.625 personel satuan wilayah di jajaran Polda Jatim.
Dia menyatakan bahwa “Operasi Keselamatan Semeru 2026 mengedepankan pendekatan humanis tetapi tetap tegas melalui upaya preemtif, preventif, dan represif, khususnya terhadap armada angkutan umum.”
Dia menyatakan bahwa angkutan umum harus diantisipasi sejak awal karena masyarakat Indonesia memiliki tradisi mobilitas yang tinggi, baik untuk mudik maupun berlibur selama libur Lebaran.
Iwan menyatakan bahwa nantinya, tim gabungan tingkat provinsi akan bekerja sama dengan masing-masing kota kabupaten untuk melaksanakan ramp cek pada perusahaan kendaraan bus.
Ia juga menyatakan bahwa tujuan operasi adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, keselamatan diri, dan lingkungan sekitar.
Sasaran tambahan untuk Operasi Keselamatan Semeru 2026 termasuk pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), berkendara di bawah umur, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu orang, dan berkendara melebihi batas kecepatan.
Baca Juga : Data Tentang 108 Orang Yang Hilang dDalam Longsor Cisarua Telah Diklarifikasi oleh Polda Jabar.
(Red).
