Jakarta, Intra62.com – Kejagung mempublikasikan masalah penyerobotan lahan oleh pabrik gula untuk digunakan sebagai kebun tebu. Kejagung memberikan penjelasan tentang dasar masalah ini.Ini diumumkan dalam jumpa pers yang diadakan pada hari Kamis, 10 September 2026, oleh Saiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Saiful Bahri menyatakan bahwa PT PSMI melakukan pelanggaran hukum di area PT Inhutani V Provinsi Lampung.
Semua orang tahu bahwa PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) adalah bisnis swasta yang bekerja di perkebunan tebu dan pabrik gula. Perusahaan ini terletak di Pakuan Ratu, yang berada di Kabupaten Way Kanan, Lampung.Dia menuduh tindakan yang melanggar hukum atau penyalahgunaan otoritas PT PSMI dengan pihak lain dengan cara berikut. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 398 Tahun 1996, PT Inhutani V Lampung diberi izin untuk mengelola hutan seluas sekitar 157 ha, termasuk hutan produksi, kata Saiful.
Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI telah mengelola lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan membuka kebun tebu seluas 32.375 ha dan memanfaatkan hasil hutan.
Dia menambahkan bahwa direksi PT PSMI menandatangani MoU dengan PT Inhutani V (Persero) pada tahun 2013 dengan tujuan membangun hutan tanaman. Perjanjiannya tidak berlaku selamanya.
Menurutnya, perjanjian berlaku surut sejak tahun 2007 hingga penandatanganan 2013 dibuat dengan tujuan pembangunan hutan tanaman tumpangsari.Negara telah mengalami kerugian sebagai akibat dari tindakan ini. Sebabnya adalah bahwa pembangunan perkebunan tebu ini dilakukan melalui perjanjian yang tidak sah.
Dia menyatakan, “Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan perkebunan dengan PT Inhutani V Persero karena secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian negara. Karena dalam pembangunan perkebunan tebu ini, Menteri Kehutanan melalui Dirjen telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah.”
PT PSMI kemudian menyerahkan uang senilai Rp 1 triliun, Rp 3,1 miliar, dan USD 166 ribu setelah pengungkapan ini.
Dia menyatakan bahwa penyidik telah menerima secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp 1 triliun, Rp 3,1 miliar, dan USD 166 ribu yang telah kami titipkan ke bank Himbara sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas kinerja terhadap publik.
Tumpukan uang sitaan tersebut dipamerkan di lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, saat dilihat di lokasi pada Kamis, 10 September 2026.
Di area konferensi pers, uang pecahan Rp 100 ribu ditata dengan rapi di bawah pengawasan ketat petugas keamanan.
Uang kertas dimasukkan ke dalam bungkus plastik bening, masing-masing bernilai Rp 1 miliar.
Di area jumpa pers, layar menampilkan rincian sitaan PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) senilai Rp 1.003.184.000.000 dan 166 ribu dolar AS.
Baca Juga : Menkeu Suahasil: Meningkatkan Efisiensi APBN Bukan Sekadar Mengurangi Belanja
( Red )
