Jakarta, Intra62.com –Penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal oleh pengusaha Dito Mahendra.
Kepolisian menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Dito.
Dito rencananya akan diperiksa oleh Penyidik Bareskrim pada Kamis, (6/3/2023).
Setelah status kasus dugaan senjata api ilegal naik ke tahap penyidikan, Bareskrim telah menunjuk Dito Mahendra pada, Senin (3/3/2023).
Tapi, lewat pengacaranya, Dito Mahendra tidak bisa datang dengan alasan sedang di luar kota.
Lalu, Djuhandhani menegaskan bahwa himbauan mengultimatum Dito Mahendra agar dilakukan panggilan pemeriksaan kedua tersebut.
“Tetapi kami tetap mengambil langkah-langkah sesuai aturan dan sesuai peraturan perundang-undangan untuk memanggil kedua. Dalam hal ini dipanggil kedua pada hari Kamis,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhanhani, Selasa (4/4/2023).
Selanjutnya, Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Intinya yang berbunyi, “tanpa hak mendatangkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki persediaan miliknya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, memakai atau mengeluarkan sesuatu senjata dari Indonesia api, amunisi atau bahan peledak”.
Sementara itu, Dirtipidum Penyidik Bareskrim Polri mengatakan, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan di kediaman Dito Mahendra, diduga tidak memiliki izin atau ilegal.
Berikut kesembilan senpi yang diduga tidak memiliki izin itu adalah:
- Satu buah Pistol Glock 17
- Satu buah Revolver S&W
- Satu buah Pistol Glock 19 Zev
- Satu buah Pistol Angstatd Arms
- Refleworks Satu buah Senapan Noveske
- Satu buah Senapan AK 101
- Satu buah senapan Heckler & Koch G 36
- Satu buah Pistol Heckler & Koch MP 5
- Satu buah senapan angin Walther.
(red)