Jakarta, Intra62.com – Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Persatuan Pemegang Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKHSA) Bambang Soesatyo mengungkapkan sepanjang tahun 2022, PERIKHSA telah berhasil melakukan konsolidasi organisasi dan mengadakan berbagai kegiatan.
Baik dalam bentuk penataan, pengembangan organisasi dan pembentukan pengurus daerah seluruh provinsi untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada saudara-saudara yang membutuhkan.
Diantaranya, memberikan bantuan kemanusiaan hingga Rp80 juta kepada korban gempa Cianjur, membantu pembiayaan operasi dan pengobatan bayi berusia enam bulan. Shafiqa Al Mahyra, yang mengalami hidrosefalus dan menjadi korban gempa Cianjur.
“Di level organisasi, PERIKHSA sukses menggelar Latihan Bersama dan Penajaman Keterampilan Menembak pada (19/11/22) di Lapangan Tembak PERBAKIN, Senayan, Jakarta.
Ada 6 tahapan yang dibuat bervariasi menyesuaikan aktivitas sehari-hari. Misalnya di ATM kawasan, jalan tol, kafe, rumah tinggal, ruang kerja, hingga supermarket 130 pemilik izin khusus senjata api beladiri.
Turut hadir mantan Kapolri, seperti Kapolri Jenderal Pol (Purn) Roesmanhadi , Kapolri Jenderal (Purn) Sutanto ke-18, Kapolri ke-19 Jenderal Pol (Purn) Bambang Hendarso Danuri, dan Kapolri ke-20 Jenderal (purnawirawan) Timur Pradopo,” kata Bamsoet di Jakarta, Senin ( 2/1/23).
Baca juga: Ketua KPK : Bulan Desember Bermakna Bagi Pemberantasan Korupsi
PERIKHSA juga sukses menggelar Seminar Hukum I PERIKHSA Aspek Hukum Senjata Api Bela Diri.
Memberikan pendidikan tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api untuk membela diri. Dari segi hukum administrasi perizinan, segi hukum pidana tentang pelanggaran penyalahgunaan senjata api dan sanksi yang boleh diterapkan atau tidak.
“Serta memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban yang melekat pada kepemilikan lisensi senjata api; menegakkan disiplin, aturan dan kode etik penggunaan senjata api untuk membela diri; serta membangun sinergi dan kemitraan strategis dengan aparat penegak hukum dalam rangka membantu terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat.
Sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Penertiban Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik TNI/Polri, dan Perlengkapan Pengamanan Yang Digolongkan Senjata Api. Perpol 1/2022 merupakan penggabungan dari tiga Peraturan Polri sebelumnya yang terdiri dari Perkap No.8/2012; Perkap No.18/2015; dan Perkap No.11/2017,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketum Golkar dan Ketum Ikatan Motor Indonesia (IMI), PERIKHSA juga rutin menggelar latihan menembak di Lapangan Tembak Perbakin Senayan. Seminggu sekali hingga sebulan sekali, untuk menjaga teknik menembak, teknik bergerak, dan magazine. teknik pengisian ulang. masih diasah dengan baik. Sehingga tidak ada penurunan akurasi skill firepower member PERIKHSA.
“Dalam rangka membangun kerjasama dan kemitraan strategis, PERIKHSA telah melakukan silaturahmi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Antara lain dengan Polri untuk berkontribusi dalam mewujudkan ketertiban dan keamanan masyarakat. Kementerian Pertahanan dan TNI, menjadikan anggota PERIKHSA bagian dari komponen yang sewaktu-waktu dapat digunakan, menjaga kedaulatan bangsa,” pungkas Bamsoet. (red)