Jakarta, Intra62.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman akan memimpin panitia kerja untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan internal antara pimpinan komisi dan para kepala kelompok fraksi (Kapoksi) di Komisi III DPR RI.
Setuju Habiburokhman, ditunjuk sebagai Ketua Dewan, dan saudara Soedeson Tandra ditunjuk sebagai Wakil Ketua Dewan dan Komisi III DPR RI mencapai kesepakatan untuk mempercepat jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang semula dimulai pada masa sidang November mendatang. Jadwal ini akan dimulai sekarang selama masa reses.
Untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset dapat disetujui paling lambat tanggal 15 Desember 2026, jadwal tersebut dipercepat, dimana dalam RDPU, akan ada dua puluh komponen masyarakat yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan akademisi.
Sebelum ini, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10), Puan mengatakan dalam konferensi pers, “Insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang.”
Baca Juga : RUU Perampasan Aset Yang Tidak Mengatur Kekayaan tak Wajar Diminta oleh Pakar Hukum
