Jakarta, Intra62.com – Pada hari Senin, PT KA Properti Manajemen menghadapi sidang dugaan tuntutan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa korporasi, yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,36 miliar, akan menjalani sidang lanjutan pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 1.
alam kasus ini, nomor 65/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Eryusman akan bertindak sebagai hakim ketua, dan Khusnul Khatimah dan Mardiantos akan bertindak sebagai hakim anggota.
PT KAPM didakwa menyuap lima aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub senilai Rp1,36 miliar dalam kasus dugaan suap di lingkungan DJKA Kemenhub pada 2022-2023.
Suap tersebut diduga untuk KAPM mendapatkan paket pekerjaan perlintasan Jawa-Sumatra Tahun Anggaran 2022 dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub.
KAPM disebut memperoleh harta benda tambahan sebesar Rp2,41 miliar sebagai hasil dari paket pekerjaan tersebut.
Harno Trimadi dan Fadliansyah adalah dua dari lima ASN Kemenhub yang didakwa menerima suap sebesar Rp1,12 miliar dan Budi Prasetyo, Sekretaris Komite Hardho, dan anggota Komite Edi Purnomo menerima suap sebesar Rp240 juta sebagai Ketua Komite Pengadaan Pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022.
Mantan Direktur Utama KAPM Yoseph Ibrahim dan mantan Wakil Presiden KAPM Parjono dituduh pemberi suap.
(Red).
