• Fri. May 8th, 2026

Pengadaan di BBPJN dan Dinas PUPR Sumatera Utara Diawasi KPK.

ByBunga Lestari

May 8, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Pada 6 Mei 2026, KPK mendalami masalah tersebut dengan memeriksa dua belas saksi, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Di Jakarta, Jumat, Budi memberi tahu para jurnalis bahwa penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengadaan barang dan jasa di BBPJN dan Dinas PUPR Sumut.

Dia menyatakan bahwa para saksi tersebut terdiri dari THL, yang merupakan Komisaris PT Dalihan Natolu Group; SAM, yang merupakan Direktur Dalihan Natolu Group; MRM, yang merupakan Bendahara Dalihan Natolu Group; dan AAH dan SL, yang merupakan karyawan Dalihan Natolu Group.

Selanjutnya, MH bertindak sebagai Direktur PT Rona Na Mora, MS bertindak sebagai Direktur Utama PT Ayu Septa Perdana, dan AA bertindak sebagai Koordinator Proyek PT Ayu Septa Perdana.

Selanjutnya, SR berfungsi sebagai pejabat pembuat komitmen pada Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut, FSH berfungsi sebagai PPK pada Satker Wilayah II BBPJN Sumut, GTS berfungsi sebagai Koordinator Lapangan PPK pada BBPJN Sumut, dan SS berfungsi sebagai aparatur sipil negara pada PJN Wilayah II Sumut.

Dia menyatakan bahwa pegawai Dalihan Natolu Group berinisial RGS dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut Dikky Anugerah tidak datang ke panggilan KPK untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dibagi menjadi dua kelompok tersebut oleh KPK.

Mereka terdiri dari Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Muhammad Akhirun (KIR), dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY). Direktur PT Rona Na Mora.

Klaster pertama memiliki empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, dan klaster kedua memiliki dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, masing-masing dengan nilai total sekitar Rp231,8 miliar.

KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar adalah penerima dana di klaster pertama, dan Heliyanto adalah penerima di klaster kedua.

Pada 5 Mei 2026, FBI mulai memanggil beberapa saksi dalam kasus tersebut. Mereka mengumumkan bahwa ada pengembangan dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

Baca Juga : Lima Pejabat Pemkab Cilacap Diperiksa oleh KPK Karena Dugaan Penyalahgunaan Dana Iuran.

Baca Juga : Mensos Dijadwalkan Menghadiri KPK hari Jumat Pagi.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/