Tangerang, Intra62.com – Penderita stroke diperkosa kakek 60 tahun berinisial KS ditangkap Polresta Tangerang dengan tuduhan kekerasan seksual. Pelaku ditangkap setelah memperkosa wanita berusia 45 tahun yang menderita sakit stroke.
Tersangka KS ditangkap pada Rabu (27/12) atas dugaan kekerasan seksual terhadap wanita berusia 45 tahun warga Kecamatan Tigaraksa , Kabupaten Tangerang, kata Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Kasat Reskrim Polresta Tangerang dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Seorang Remaja Perempuan Keterbelakangan Mental Dirudapaksa
Arief Nazaruddin menjelaskan, korban stroke mengenal tersangka melalui aplikasi TikTok. Korban pun menceritakan kepada tersangka tentang penyakitnya. KS kemudian meminta korban berobat dengan mengatakan ada sumur keramat di belakang rumahnya.
Korban kemudian menemui KS di rumahnya di Kecamatan Rajeg, Tangerang, dan menginap di sana selama lima hari.
Namun korban tidak mendapat perawatan medis dan malah mengalami kekerasan seksual selama lima hari yang dilakukan KS, ujarnya.
Suami korban mencari istrinya karena tidak bisa dihubungi lagi. Suami korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polresta Tangerang.
“Berdasarkan hasil wawancara Saksi dan alat bukti, memang benar tersangka KS diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Tersangka KS selanjutnya diamankan unit V PPA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Arief.
KS dijerat pasal kekerasan seksual dengan Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 dan divonis 12 tahun penjara. (red/intra62)