Jakarta, Intra62.com –
Materi pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada 5 Februari 2025, berkaitan dengan holding badan usaha milik negara (BUMN).
Pada tanggal tersebut, Nicke diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Korupsi dalam kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) dari 2017 hingga 2021.
Di Jakarta, Jumat, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kepada para jurnalis, “Terhadap saksi NW selaku Dirut Pertamina dari 2018 hingga 2024, penyidik meminta keterangan tentang holding-isasi BUMN minyak dan gas, khususnya Pertamina dan PGN, selama periode Nicke sebagai dirut.”
Semua orang tahu bahwa holding adalah pengelompokan perusahaan yang bekerja sama dalam bisnis yang sama.
Selain itu, Budi mengatakan bahwa KPK memeriksa proses perjanjian jual beli gas antara PGN dan IAE saat memeriksa aparatur sipil negara Marta Kurniawan dan Mohammad Alfansyah, Kepala Subdirektorat Niaga Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dari tahun 2015 hingga 2018.
Muhammad Wahid Sutopo, mantan Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN, dan Rainoc, Asisten Deputi Bidang Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, juga diminta untuk mempelajari topik yang sama.
Sebelum ini, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut dimulai dengan pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016.
PT PGN tidak memiliki rencana untuk membeli gas dari PT IAE dalam RKAP tersebut. Namun, setelah beberapa proses, dokumen kerja sama ditandatangani pada tanggal 2 November 2017.
PT PGN membayar uang muka 15 juta USD pada 9 November 2017.
Oleh karena itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini: Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE dari 2006 hingga 2023, dan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN dari 2016 hingga 2019.
Pada 1 Oktober 2025, Hendi Prio Santoso, mantan Dirut PT PGN, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan langsung ditahan.
Pada 21 Oktober 2025, Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo dinyatakan tersangka dan ditahan langsung oleh KPK.
Sementara itu, laporan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan bahwa kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar.
(Red).
