• Sun. Apr 19th, 2026

Pemerintah Provinsi DKI Sudah Membentuk Tim Penanganan Pengungsi Luar Negeri

ByAF

Jul 1, 2024
Pemerintah Provinsi DKI Sudah Membentuk Tim Penanganan Pengungsi Luar Negeri

Jakarta , Intra62.com . Pemerintah Provinsi DKI sudah membentuk tim penanganan pengungsi luar negeri,” kata Rahmat Efendi Lubis, Pelaksana Harian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jakarta Selatan, saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Rahmat mengatakan hal itu dilakukan sebagai tanggapan terhadap pengungsi warna negara asing (WNA) yang mendirikan tenda di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dekat dengan Komisariat Tinggi PBB Urusan Pengungsi (UNHCR).

Dalam tim penanganan ini terdapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI, Imigrasi, Satpol PP, Dinas Sosial, dan Kepolisian.

Menurut informasi yang dia kumpulkan, para pengungsi sedang menunggu status mereka diklarifikasi oleh UNHCR . Yang akan memungkinkan mereka untuk pindah ke negara ketiga. Kebanyakan warga asing ini berasal dari Afghanistan, Suriah, Lebanon, dan Irak.

Dia menyatakan bahwa meskipun pihaknya telah berkali-kali menertibkan para WNA tersebut, mereka tetap menetap di wilayah tersebut.

Dia menyatakan bahwa penanganan telah terjadi secara teratur dari beberapa tahun lalu. Sebelumnya, mereka mendirikan tenda di Kebon Sirih di depan DPRD, tetapi sekarang mereka dipindahkan ke Rumah Dinas Imigrasi Jakarta Barat.

Baca juga : Prabowo Ingin Indonesia Tidak menjadi Macan Ompong di Gaza Palestina ,Ini Kata Pengamat Perkeliruan AWDI .

“Sebagian orang bisa berbicara Bahasa Indonesia, sebagian lainnya tidak. Jika mereka tidak bisa berkomunikasi dengan cara apa pun, maka harus ada pihak UNHCR,” katanya.

Dia menyatakan bahwa terkait kejelasan pengungsi UNHCR tersebut, pihaknya akan mengadakan pertemuan bersama Kesbangpol. “Ini ada SK Gubernurnya. Nanti bersama Kesbang kita akan rapat untuk penanganannya,” katanya.

Menurut Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan, UNHCR bertanggung jawab atas pengungsi yang mendirikan tenda di wilayah Kuningan.

Peraturan Gubernur Nomor 135 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemantauan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing, dan Tenaga Kerja Asing di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta mengatur pengawasan orang asing. (redx)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/