• Fri. Oct 11th, 2024

Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi 22-27 Mei, Berikut Lokasinya

ByASD

May 22, 2023
Ilustrasi Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling

Bekasi, INTRA62.com – Ketentuan hukum di Indonesia mewajibkan bagi seseorang yang ingin mengendarai motor di haruskan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM sendiri mempunyai masa berlaku/usia yakni lima tahun.

Makadari itu bagi pemegang identitas ini perlu memperhatikan usia SIM nya. Karena apabila usia SIM nya habis maka pemilik diwajibkan ikut serangkaian tes seperti di awal.

Tetapi jangan khawatir dikarenakan saat ini sudah ada Layanan Satpas Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling untuk permohonan masa perpanjangan SIM.

Baca juga : Benteng Indra Patra, Objek Wisata Bersejarah di Aceh

Di Kota Bekasi sendiri, pelayanan ini dilaksanakan setiap hari Senin-Sabtu jam 08.00 WIB-10.00 WIB.

Pelayanan yang dilakukan hanya diperuntukan bagi pemilik SIM A dan C. Untuk golongan lain diperlukan tes simulasi di Satpas Polres masing-masing.

Melansir dari akun Instagram @restobekasikota_official, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi 22-27 Mei 2023:

  • Senin, 22 Mei 2023: Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya nomor 9E.
  • Selasa, 23 Mei 2023: Polsek Bantargebang, Jalan Raya Siliwangi Km.10, Kecamatan Bantargebang.
  • Rabu, 24 Mei 2023: Komsen, Jatiasih.
  • Kamis, 25 Mei 2023: Bekasi Cyber Park (BCP), Jalan K.H Noer Ali nomor 177
  • Jumat, 26 Mei 2023: Mitra 10 Jatimakmur, Jalan Raya Jatikramat, Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi.
  • Sabtu, 27 Mei 2023: Kantor Kecamatan Bekasi Barat, Jalan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Potret Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling
Potret Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling

Untuk proses penggantian identitas yang baru pemohon diwajibkan membawa fotocopi E-KTP dan SIM asli.

Melansir dari akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.

Adapula biaya yang diperlukan yakni, biaya untuk asuransi Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan Rp 50.000.

Selain itu, tes psikologi juga akan dilakukan di lokasi untuk pemilik SIM. (red)

Baca juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/