kah Jakarta , Intra62.com . Menurut Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI, pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan ditunda hingga Maret 2025. Sebelumnya dijadwalkan untuk Februari 2025.
Dia menyatakan bahwa pelantikan ditunda karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan perkara Perselisihan .Yaitu Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024 pada 13 Maret 2025.
Saat dihubungi di Jakarta, Kamis, Rifqinizamy menyatakan, “Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa. Kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK.”
Dengan demikian, dia berpendapat bahwa kepala daerah terpilih di MK yang tidak memiliki masalah harus tetap menunggu PHPU daerah lainnya di MK selesai sebelum pelantikan dilakukan secara bersamaan.
Dia menyatakan, “Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu, yang tidak bersengketa harus menunggu yang bersengketa selesai di MK.”
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada 7 Februari 2025. Menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang menetapkan prosedur untuk pelantikan kepala daerah.
Namun, setelah Pilkada Serentak 2024, pelantikan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilakukan pada 10 Februari 2025.
Baca juga : Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Danai Pilkada Ditemukan; 17 Tersangka Ditahan.
Dia menyatakan bahwa jadwal pelantikan akan diputuskan oleh Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden yang baru.
Dia juga tidak dapat memastikan kapan pelantikan kepala daerah . Apa diundur dari Februari 2025 ke bulan Maret 2025.
Dia menyatakan, “Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden.”
( Anisa-red)