Jakarta, Intra62.com – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan polisi militer mengusut prajurit yang baru saja mengunjungi Polres Medan, Prajurit tersebut yang menuntut Pembebasan Tersangka yang diduga melakukan pemalsuan yang merupakan kerabatnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya melaporkan bahwa Mayor Dedi Hasibuan, seorang perwira dari Kodam Bukit Barisan di Sumatera Utara, tiba di kantor mereka bersama tentara lain, beberapa berseragam militer, untuk menuntut pembebasan kerabatnya. Namun, Yudo mengklarifikasi pada hari Senin bahwa insiden itu bersifat pribadi dan menekankan bahwa para prajurit ini tidak mewakili organisasi militer mana pun.

“Mereka bertindak sebagai individu dan tidak mewakili organisasi atau komando [Komando Bukit Barisan]. Saya meminta komandan setempat untuk melakukan interogasi, dengan dukungan polisi militer,” kata Yudo.
Baca Juga: Ganjar Bertemu Purnawirawan TNI-Polri, Memperkuat Sinyal Andika Perkasa Menjadi Cawapres
Sementara penyelidikan internal sedang dilakukan untuk memverifikasi detailnya, Yudo mengakui bahwa upaya Mayor Dedi. Untuk mengganggu penyelidikan kriminal yang sedang berlangsung di kantor polisi “tidak etis”. Dia meyakinkan, jika Mayor Dedi dan rekan-rekannya terbukti melanggar sumpah prajurit, hukuman berat akan dijatuhkan. Prajurit Yang Menuntut Pembebasan merupakan kerabat dari tersangka
Sebelumnya, puluhan anggota TNI mendatangi Bareskrim Polrestabes Medan pada Sabtu sore (8/5). Dedi juga berseberangan dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Mayor Dedi Hasibuan mendatangi Polrestabes Medan bersama sejumlah prajurit TNI terkait penangguhan penahanan tersangka kasus tanah yang disingkat ARH. Dedi akan diminta mengklarifikasi perbuatannya.
