Jakarta, Intra62.com –
Salah satu alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau semua kepala OPD di pemerintahan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, untuk tidak pergi ke luar kota adalah untuk menyelesaikan penyidikan kasus dugaan pemerasan.
Di Jakarta, Rabu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kepada para jurnalis bahwa pihak-pihak yang keterangannya diperlukan dalam proses pemeriksaan penyidikan perkara memang diperlukan.
Akibatnya, dia menyatakan bahwa kepala OPD Tulungagung berada di wilayah tersebut untuk memudahkan penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan memeriksa mereka.
“Tentu keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di tempat sehingga penyidik dapat memenuhi panggilan tersebut ketika sewaktu-waktu penyidik menjadwalkan pemeriksaan,” katanya.
Dia juga menyatakan bahwa jika KPK pergi ke lapangan atau Tulungagung untuk menyelidiki kasus tersebut, hal itu akan sangat penting.
Menurutnya, “Ketika kami turun ke lapangan, turun ke daerah, artinya kami tidak memanggil para saksi ke Gedung Merah Putih KPK. Harapannya, kami bisa lebih banyak memanggil para saksi, kemudian ketika ada hal-hal yang secara teknis diperlukan untuk ditambahkan, seperti dokumen dan barang-barang lainnya, para saksi akan lebih mudah untuk dipenuhi.”
Pada 17 April 2026, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung Ahmad mengimbau semua kepala OPD di Kabupaten Tulungagung untuk tidak pergi ke luar kota untuk membantu penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
Sebelumnya, pada 10 April 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur.
Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, adalah salah satu dari 18 orang yang ditangkap oleh KPK dalam OTT tersebut.
Sehari kemudian, pada 11 April 2026, Gatut Sunu Wibowo, adiknya, dan sebelas orang lainnya dibawa ke Jakarta oleh KPK untuk diperiksa secara menyeluruh.
Pada tanggal yang sama, Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai ajudannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.
KPK menduga Gatut Sunu memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung melalui surat pernyataan pengunduran diri dan status aparatur sipil negara. Meskipun surat tersebut ditandatangani dan memakai meterai, tanggalnya tidak tercantum.
KPK mengira Gatut Sunu WIbowo mendapatkan hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar dari 16 kepala OPD di Pemkab Tulungagung melalui modus ini.
Baca Juga :Kasus Fadia Arafiq, KPK Memanggil Mantan Wabup Pekalongan Riswadi.
Baca Juga : Kasus Fadia Arafiq, KPK Memanggil Wakil Ketua DPRD Pekalongan.
(Red).
