Jakarta, Intra62.com – Militer aktif TNI bekerja di Intitusi lain siap pensiun dini. Menurut Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subianto, prajurit aktif yang saat ini menjabat di organisasi dan lembaga lain harus mengundurkan diri atau pensiun.
Hal ini menurut Mayor Jenderal TNI Hariyanto, Kepala Pusat Penerangan TNI, menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil oleh perwira TNI aktif saat mereka meninggalkan satuan karena mereka memegang jabatan sipil.
bahwa anggota militer dapat mengajukan pengunduran diri ke Mabes TNI . Hal ini untuk mendapatkan kesempatan untuk menempati jabatan sipil di luar militer.
Pasal 47 ayat 2 UU TNI menetapkan peraturan untuk kasus di mana anggota militer menduduki jabatan sipil.
Jenderal TNI Agus mengatakan “Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini . Atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan Pasal 47. Makasih.”
Sebelum ini, masyarakat memperhatikan beberapa pejabat TNI yang masih aktif yang memegang jabatan strategis di ranah sipil.
Seperti Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet . Dan Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog.
Dalam hal ini Panglima TNI Jenderal Agus tidak menyebutkan nama anggota militer aktif TNI yang saat ini mengundurkan diri atau pensiun karena mengemban jabatan sipil.(Red).
Baca Juga : Ekonom: Pemerintah Harus Lakukan Upaya strategis untuk Mencegah PHK yang meluas