• Mon. May 25th, 2026

Meskipun Riva Siahaan tidak Menerima Keuntungan dari Uang Korupsi Minyak, Alasannya Tetap Dihukum.

ByBunga Lestari

Feb 27, 2026

Jakarta, Intra62.com –    Meskipun Riva Siahaan tidak Menerima Keuntungan dari Uang Korupsi Minyak, Alasannya Tetap Dihukum. Dalam kasus korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,4 triliun, majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN). Riva tetap dibui, meskipun dia menyatakan bahwa dia tidak menikmati hasil korupsi.

Vonis tersebut dibacakan Kamis (26/2) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Jumat (27/2/2026). Selain Riva, hakim juga membacakan vonis untuk dua terdakwa lainnya; mereka adalah Maya Kusmaya (MK), yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC), yang sebelumnya menjabat sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa memperlakukan perusahaan asing dengan istimewa saat mereka membeli produk kilang impor. Hakim menyatakan bahwa terdakwa memberikan bocoran harga perkiraan sendiri (HPS) . Untuk perusahaan rekanannya sehingga mereka dapat mengubah harga dan memenangkan lelang.

Hakim menyatakan, “Mengarahkan penawaran BP Singapore mendekati volume HPS yang dibutuhkan. Yaitu  menjadi pemenang lelang sebagaimana peristiwa di bawah ini dan telah menjadi fakta hukum.”

Hakim juga menyatakan bahwa kerugian keuangan negara berjumlah Rp 9,4 triliun, menurut perhitungan BPK dalam kasus ini.

Menurut laporan pemeriksaan investigatif BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM.

PT Pertamina mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.545.277.386.935 (2,5 triliun). Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun) dari penjualan solar nonsubsidi PT Pertamina dan PT PPN dari tahun 2018 hingga 2023.

Hakim menyatakan bahwa estimasi kerugian perekonomian negara sebesar 171.997.835.294.293, atau 171 triliun masih merupakan asumsi. Lagi pula menyatakan bahwa estimasi ini tidak akurat dan tidak dapat diandalkan.

Pidana Korupsi

Hakim menyatakan bahwa belum dapat dibuktikan adanya kerugian ekonomi negara . Karena keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra memperkuat kerugian keuangan negara. Sehingga perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi.

Hakim menyatakan bahwa negara mengalami kerugian, tetapi tidak ada bukti hukum yang menunjukkan bahwa terdakwa mendapatkan uang dari korupsi.  Yang merugikan negara dalam kasus ini. Akibatnya, hakim memutuskan untuk tidak memberikan kompensasi kepada terdakwa.

Hakim menyatakan, “Menimbang bahwa fakta hukum tidak menunjukkan bahwa terdakwa Riva Siahaan menerima uang dari hasil korupsi yang merugikan keuangan negara. Maka terdakwa tidak dibebankan uang pengganti sebagaimana dimaksud Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.”

Hakim juga memerintahkan agar rekening tabungan terdakwa diblokir. Hakim memutuskan bahwa rekening tabungan terdakwa tidak relevan dengan kasus ini.

Dia menyatakan, “Menimbang bahwa barang bukti berupa uang dan buku tabungan bank yang diblokir . Karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, maka barang bukti buku tabungan tersebut harus dicabut blokirnya.”

Para terdakwa tetap dijatuhi hukuman penjara oleh hakim. Terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. Meskipun demikian, tindakan mereka memberatkan.

1. Terdakwa Riva Siahaan diberi hukuman 9 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah ditambah 190 hari pidana kurungan.

2. Terdakwa Maya Kusmaya diberi hukuman 9 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah ditambah 190 hari pidana kurungan.

3. Edward Corne menerima hukuman 10 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah sebagai ganti 190 hari penjara.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/