• Mon. Jun 22nd, 2026

Menuju Ketertiban Kepercayaan Publik.

ByBunga Lestari

Nov 10, 2025

Jakarta, Intra62.com – Presiden menunjuk Prof. Jimly Asshiddiqie sebagai ketua dan melantik Komisi Reformasi Polri, yang merupakan kepercayaan publik peristiwa yang tidak biasa dalam sejarah kepolisian.

Semua orang sangat berharap bahwa polisi harus dibenahi secara adil dan menyeluruh sekarang. Namun, di balik optimisme itu ada kebingungan lama: apakah reformasi ini akan benar-benar mengubah sistem atau hanya memperbaiki penampilan?

Selama dua puluh tahun terakhir, reformasi kepolisian seringkali berfokus pada struktur, bukan kultur, dan posisi, bukan nilai.

Meskipun demikian, masalah yang dihadapi Polri tidak terbatas pada individu yang melakukan pelanggaran, tetapi juga keseluruhan sistem birokrasi yang memungkinkan penyimpangan dan menutup ruang kritis. Institusi sebesar apa pun akan kehilangan nilai Moralnya kepercayaan publik jika tidak ada perbaikan sistemik.

Tidak hanya perubahan perilaku yang harus dilakukan oleh polisi, tetapi mereka juga harus menata ulang cara berpikir, mengubah cara memerintah, dan menumbuhkan kembali semangat melayani.

Inilah saatnya untuk menekankan bahwa tugas utama Polri bukan sekadar menjaga ketertiban, tetapi memulihkan kepercayaan, karena hukum hanya menjadi pakaian tanpa jiwa.

Salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh Polri saat ini adalah penurunan kepercayaan publik. Menurut berbagai survei nasional, tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah cenderung berubah-ubah dan sering tergerus oleh kasus penegakan hukum yang tidak adil, penyalahgunaan wewenang, dan kekerasan.

Publik percaya bahwa Polisi hadir sebagai pihak yang menakutkan, bukan selalu sebagai pelindung. Namun, legitimasi moral lembaga penegak hukum tidak berasal dari kekuatan, tetapi dari kepercayaan publik terhadap moralitas dan integritas aparatnya.

Tumpang tindih antara fungsi dan politisasi jabatan memperparah situasi ini. Polri sepertinya tidak dapat membedakan antara tugas profesional dan tugas politis di beberapa titik.

Persepsi bahwa netralitas kepolisian dapat digadaikan disebabkan oleh personel aktif di jabatan sipil dan kedekatan personal beberapa pejabat Polri dengan elit politik.

Jika aturan profesionalisme tidak jelas, tindakan penegakan hukum mudah dicurigai bermotif politik, yang mengurangi kredibilitas institusi di mata masyarakat.

Selain itu, sistem pengawasan internal dan eksternal masih tidak memadai. Pengawasan seharusnya menjadi alat untuk mengontrol dan memperbaiki, tetapi biasanya tersembunyi dalam formalitas administratif.

Di dalam Polri, masyarakat jarang memiliki akses ke proses penegakan disiplin. Pelanggaran yang dilakukan aparat masih tidak jelas, dan laporan masyarakat kerap hilang tanpa kabar. Ini menimbulkan kesan bahwa Polri menilai dirinya sendiri tanpa melihat umpan balik publik.

Budaya organisasi tetap tertutup dan anti kritik, yang merupakan masalah besar lainnya. Kritik sering dianggap sebagai ancaman daripada peluang.

Untuk menjadi solid, budaya korps yang kuat sangat penting. Namun, ketika loyalitas internal lebih diutamakan daripada tanggung jawab publik, maka akar masalah muncul. Polisi membutuhkan budaya baru yang toleran terhadap perubahan dan siap untuk belajar dari masyarakat yang dilayani.

Yang paling penting, ada perbedaan yang signifikan antara bagaimana Polri berfungsi sebagai “pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat” dan bagaimana mereka bekerja di lapangan. Proses administratif, patroli formal, dan penegakan hukum yang ketat sering mengurangi visi luhur. Meskipun demikian, rakyat membutuhkan rasa aman yang berasal dari rasa empati, bukan rasa takut yang berasal dari kekuatan.

Jika Polri ingin mendapatkan kembali kepercayaan publik, mereka harus berani melihat ke dalam cermin, menyadari luka yang menyakitkan, mengakui kekurangan sistem yang telah lama disembunyikan, dan terbuka untuk perubahan yang sebenarnya. Karena reformasi yang sebenarnya tidak dimulai dengan perubahan struktur, tetapi dengan keberanian untuk jujur pada diri sendiri.

Proses reformasi Polri bukan hanya perubahan struktur atau perubahan nama lembaga. Ia adalah perjalanan budaya, moral, dan kelembagaan yang menuntut keberanian untuk menanggalkan cara lama dan membangun cara baru yang lebih baik.

Oleh karena itu, peta jalan untuk reformasi Polri harus mencakup sepuluh langkah strategis yang mencakup masalah utama, mulai dari integritas personel hingga visi kepolisian kontemporer abad ke-21.

Langkah pertama adalah melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal dan personel. Polisi harus mengevaluasi dirinya sendiri tentang siapa yang melindungi nilai dan siapa yang melanggarnya, serta bagaimana sistem mendorong integritas daripada kedekatannya. Bukan tambahan administratif, audit moral dan profesional harus menjadi dasar reformasi.

Kedua, penegakan merit sistem harus menjadi standar absolut. Kemampuan, prestasi, dan rekam jejak moral harus menentukan perekrutan, promosi, dan mutasi. Bukan tekanan politik atau jaringan. Polisi hanya dapat berfungsi dengan baik jika pemimpinnya berasal dari individu yang memiliki kekuatan moral, bukan dari posisi formal.

Ketiga, pengembangan sistem pengawasan eksternal yang lebih baik. Kepolisian dan lembaga pengawas publik harus benar-benar memiliki akses ke proses penegakan disiplin dan data. Rakyat berhak mengetahui tingkat kebersihan Polri. Kewibawaan berasal dari transparansi, bukan dari ancaman.

Keempat, ada perbedaan yang jelas antara tugas profesional dan tugas politik. Polisi tidak boleh lagi digunakan sebagai alat kekuasaan atau dimasukkan dalam strategi politik. Untuk menjaga independensi institusi, ada aturan yang jelas dan sanksi yang berlaku untuk pelanggaran.

Kelima, modernisasi layanan publik dengan transformasi digital dan transparansi data. Wajah baru Polri harus mencakup sistem pelaporan masyarakat, pengaduan online, dan pemantauan kinerja yang dilakukan secara real-time. Teknologi bukan hanya alat yang efektif, tetapi juga alat yang beretika untuk mencegah kesalahan.

Keenam, melakukan perubahan pada budaya organisasi. Budaya diskusi, refleksi, dan tanggung jawab publik harus muncul sebagai pengganti budaya “perintah dan loyalitas tanpa kritik”. Polisi perlu membangun lingkungan belajar internal yang mencakup etika, empati, komunikasi publik, dan taktik dan operasi.

ketujuh, merevisi penilaian keberhasilan oleh Kepolisian. Selama ini, keberhasilan diukur dengan jumlah penangkapan, razia, atau operasi yang dilakukan. Kualitas pelayanan dan pencegahan serta jumlah tindakan represif sekarang harus dipertimbangkan. Bukan polisi yang paling banyak menindak, tetapi yang paling banyak mencegah kejahatan dengan cara yang manusiawi.

Kedelapan, kolaborasi aktif dengan akademisi dan masyarakat sipil. Tidak mungkin untuk melakukan reformasi yang benar dari dalam institusi. Polisi harus memungkinkan perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan media untuk mengawasi dan memberi masukan.

Ke-9, reformasi pelatihan dan pendidikan kepolisian. Kurikulum kepolisian harus mengajarkan hak asasi manusia, kepemimpinan moral, dan empati sosial. Akademi kepolisian harus menjadi sekolah moral bagi pelayan publik.

Pada akhirnya, langkah kesepuluh adalah merevisi fungsi Polri dalam negara kontemporer. Polisi harus berfungsi sebagai representasi negara yang melindungi, bukan menakuti; menciptakan rasa aman, bukan tunduk. Poliri masa depan harus humanis, pintar digital, jujur, dan dipercaya—penjaga keamanan dan penjaga moral bangsa.

Jika kesepuluh tindakan ini dilakukan sebagai aksi moral nasional daripada tujuan politik, reformasi Polri akan tercapai. Sebab, pada akhirnya, keadilan dan ketertiban hanya dapat dijaga oleh kejujuran dan kepercayaan di dalam kepolisian.

Nilai-nilai yang menjiwai kebijakan, keputusan, dan tindakan di lapangan harus diperbarui untuk reformasi Kepolisian. Keahlian profesional mencakup keterampilan teknis serta keberanian untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Akuntabilitas adalah keterbukaan yang membuat masyarakat percaya bahwa Polri membela kebenaran daripada kekuasaan.

Mengingat bahwa Polisi bukan sekadar penegak hukum, melainkan pelindung kehidupan sosial bangsa, pelayanan publik harus kembali menjadi fokus utama. Etika kemanusiaan harus menjadi dasar setiap tindakan polisi, dan bukan hanya kepatuhan terhadap prosedur.

Profesor Jimly Asshiddiqie sering mengingatkan bahwa pembaruan moral publik dan reformasi bukan hanya masalah hukum. Polisi baru harus belajar mendapatkan kepercayaan yang tidak dapat diminta; itu hanya dapat diperoleh melalui kejujuran mendengar dan keberanian untuk berubah.

Polri harus berubah menjadi mediator antara rakyat dan negara dan bukannya penjaga kekuasaan. Sebuah institusi tumbuh karena keadilan, bukan karena ketakutan.

( Red ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/