Jakarta, Intra62.com – Pada hari Senin ini pukul 11.00 WIB, Mahkamah Agung dijadwalkan mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan keputusan kasasi mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pada hari Jumat, 30 Oktober, MA telah mengabulkan gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara keseluruhan.
Menurut situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id di Jakarta, majelis hakim yang diketuai oleh Prof Yulius dan hakim anggota Hari Sugiaharto dan Michael Renaldy Zein memutuskan kasus tersebut.
“Kabul. kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian amar putusan MA dalam kasus surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran, seperti yang diposting di laman kepaniteraan MA pada Jumat (30/10).
Sebelum keputusan kasasi MA, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diputuskan Selasa (6/10) menyatakan bahwa mereka tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau sekolah menengah atas
Menurut dokumen lama MK, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden sebagaimana diminta oleh para pemohon, meskipun dalam persidangan tidak ada bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan bahwa dia memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan tingkat pendidikan SMA paling rendah.
Selain itu, Mahkamah memutuskan bahwa kasus yang diajukan para pemohon secara signifikan tidak lagi termasuk dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Hal ini disebabkan fakta bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak lagi dianggap sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.
Karena status calon berakhir ketika calon terpilih dilantik dan mengambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, yang menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun itu.
Menurut Mahkamah, karena tidak ada ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA sederajat, secara signifikan menjadi tanggung jawab lembaga yang ditetapkan dalam UUD NRI 1945 untuk menilai validitas dan kesesuaian syarat kandidat presiden dan wakil presiden.
Baca Juga : AKBP Dr. Netty Rosdiana Siagian, Seorang Polisi Berprestasi, Mundur Dari Polri Untuk Menjaga Prinsip
( Red )
