Jakarta, Intra62.com – Selama pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menekankan betapa pentingnya menetapkan aturan untuk pengembalian aset yang dihasilkan dari tindak pidana kepada korban, terutama dalam hal pemulihan kerugian yang disebabkan oleh kejahatan ekonomi.
Pengadilan tidak boleh berhenti menghukum pelaku. Di Jakarta, Senin, Sari menyatakan, “Kami juga harus memastikan hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan.”
Dia menyatakan bahwa penegakan hukum terus mempermasalahkan pemulihan kerugian korban. Korban tidak selalu dapat memperoleh kembali kerugian yang mereka alami, bahkan jika pelaku sedang dalam proses hukum.
Diharapkan bahwa RUU Perampasan Aset akan memberi negara lebih banyak wewenang untuk menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang terkait dengan tindak pidana sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Sari menyatakan bahwa instrumen hukum diperlukan karena pelaku kejahatan ekonomi dapat menyembunyikan keuntungan dari tindakan mereka dengan mengalihkan aset kepada pihak lain, menggunakan identitas orang lain, atau memanfaatkan transaksi keuangan untuk mengaburkan sumber kekayaan.
Sari memberikan contoh investasi bodong, penipuan investasi palsu, robot trading ilegal, dan penipuan perjalanan ibadah yang berdampak negatif pada masyarakat.
Pimpinan DPR bidang ekonomi dan keuangan itu menyatakan, “Prinsipnya, jangan sampai aset yang berasal dari kejahatan menjadi milik pelaku atau tidak jelas digunakan, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan.”
Dia berpendapat bahwa prosedur untuk pengembalian aset kepada korban harus mencakup identifikasi korban, pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana, penilaian kerugian, dan bagaimana hasil pengelolaan aset didistribusikan kepada korban.
Dia menegaskan bahwa peraturan ini diperlukan agar pemberantasan kejahatan dapat fokus pada pemulihan hak orang yang dirugikan dan pemilikan aset.
Sebaliknya, Sari mengingatkan bahwa pemberantasan kejahatan harus mempertahankan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan negara hukum.
Selain itu, dia menekankan betapa pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar peraturan yang dibuat dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum untuk pelaksanaannya.
Sari berharap pembahasan RUU tersebut akan menghasilkan instrumen hukum yang lebih komprehensif untuk memerangi kejahatan ekonomi dan memperkuat pemulihan kerugian masyarakat.
Baca Juga : MA Menjelaskan Keputusan Mengenai Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
( Red )
