Jakarta, Intra62.com – Di Pengadilan Tipikor PN Jakpus pada Senin, Lustje Dewi Kusuma alias Lucy Kweek, pengusaha properti Tan Kian, dan Ferry “Boboho” Yanto Hongkiriwang menjadi saksi dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama—Managing Partner Kantor Hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin, Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Money Changer Coin), akan memberikan keterangan sebagai saksi selain Febrie.
Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno memutuskan bahwa Ferry Boboho harus diperiksa terlebih dahulu karena mendapatkan bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keputusan tersebut dibuat setelah jaksa penuntut umum dan tim advokat berbeda pendapat tentang saksi pemeriksaan awal.
Pada awalnya, JPU ingin Tan Kian dan Lucy Kweek mendapatkan lebih banyak perhatian karena mereka memiliki informasi yang lebih penting untuk dipelajari, sedangkan tim advokat mengusulkan Ferry untuk mendapatkan lebih banyak perhatian karena dia memiliki keterangan yang lebih penting yang membutuhkan perlindungan LPSK.
Hakim ketua mengingatkan para petugas LPSK untuk menghindari memberi kode atau isyarat tertentu kepada saksi selama pemeriksaan.
Dalam persidangan, hakim ketua menyatakan, “Meski menerima perlindungan dari LPSK, saksi tetap sama dengan yang lainnya. Hanya saja dilakukan pendampingan.”
Febrie didakwa atas korupsi dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penanganan kasus PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020 serta kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2020–2026.
Korupsi yang diduga dilakukan mantan Jampidsus termasuk pemerasan dan TPPU. Febrie didakwa meminta uang dari Tan Kian, saksi perkara Jiwasraya, sebesar 5 juta dolar Singapura, atau sekitar Rp55 miliar.
Melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang, disebutkan bahwa Tan Kian dipaksa untuk tidak didakwa dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie didakwa melakukan TPPU sebesar Rp354,62 miliar, yang mencakup Rp346,74 miliar dan 440.990 USD, atau setara dengan Rp7,88 miliar pada kurs 17.880 USD.
Saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung dari tahun 2019 hingga 2021 dan sebagai Jampidsus pada tahun 2021–2026, Febrie diduga melakukan pencucian uang.
Febrie melakukan TPPU atas penerimaan saham, tanah, dan bangunan dari tindak pidana korupsi sebagai managing partner kantor hukum Don Ritto & Co., Don Ritto alias Idon; Nurman Herin, Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Money Changer Coin), dan Ferry Yanto.
Meskipun demikian, dia melakukan pencucian uang dengan menempatkan uang pada rekening atas nama orang lain, mengirimkan uang tersebut kepada orang yang dia percayai atau pihak lain, menempatkan uang pada perusahaan yang baru didirikan, atau menempatkan uang sebagai modal pada perusahaan lain.
Selanjutnya, atas nama Muhammad Agung Garisman, tanah, bangunan, emas, dan satu unit mobil Fortuner ditempatkan di beberapa brankas, kamar kos, serta di kantor atau rumah Puspita Lasambu.
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, menetapkan ancaman pidana yang dihadapi Febrie atas perbuatannya.
Baca Juga : MA Menjelaskan Keputusan Mengenai Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
( Red )
