Jakarta, Intra62.com – Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan dan kemampuan pekerja musik Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi menyatakan di Jakarta, Senin, bahwa musik Indonesia akan tumbuh lebih kuat ketika kemajuan di dalamnya berjalan seiring dengan kesejahteraan orang-orang yang menghidupinya.
Cris juga menyatakan bahwa karena pekerja musik adalah bagian dari ekosistem pekerjaan, mereka berhak atas kesempatan kerja dan gaji yang layak.
Hal ini sejalan dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dia menyatakan, “Ada dua hal yang perlu dipahami: pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan kedua, penghidupan yang layak.”
Akibatnya, Kemnaker memberikan pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi kepada seratus anggota Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPRI). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan mereka dan meningkatkan pengakuan profesional bagi pekerja musik Indonesia.
Selain itu, Kemnaker menawarkan kesempatan untuk mengembangkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), yang akan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pekerjaan di industri musik untuk meningkatkan standarisasi kompetensi.
Penyusunan skema sertifikasi yang lebih khusus dan relevan akan didukung oleh pengembangan SKKNI.
Saat ini, ada sebelas program sertifikasi yang dapat diperbarui untuk memenuhi kebutuhan keterampilan pekerja musik.
Cris mengatakan sertifikasi profesi bertujuan untuk memberikan pengakuan atas kemampuan pekerja musik daripada membatasi pilihan mereka.
Dia menyatakan bahwa pekerja musik diharapkan memiliki bukti kompetensi yang dapat memperkuat pengakuan profesional mereka melalui sertifikasi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Kemnaker tidak hanya memperhatikan peningkatan kemampuan, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan pekerja musik yang harus disesuaikan dengan sifat pekerjaannya.
Ini termasuk meningkatkan transparansi hubungan kerja, meningkatkan akses ke jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja dan kematian, serta jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
Cris berharap upaya penguatan dan standardisasi nasional bagi pekerja musik Indonesia akan memperkuat perlindungan pekerja, menjamin hak-hak mereka, dan menciptakan standar kerja yang adil dan memperluas akses ke sertifikasi profesional.
Baca Juga : AKBP Dr. Netty Rosdiana Siagian, Seorang Polisi Berprestasi, Mundur Dari Polri Untuk Menjaga Prinsip
( Red )
