Jakarta, Intra62.com – Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib bertanggung jawab atas meninggal Lukas Enembe. Petrus menyebutkan, bahwa dalam hukum seharusnya apabila orang sakit maka tidak boleh diadili.
“Iya dong, orang sakit. Dalam hukum, orang sakit tidak boleh diadili,” kata Petrus Bala Pattyona saat ditemui di Rumah Duka Sentosa Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa (26/12/2023).
Petrus mengungkapkan, Lukas Enembe meninggal saat dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto pada 23 Oktober 2023. “Sejak Oktober dibantarkan. Sejak Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Pak Lukas dirawat hingga sembuh,” terangnya.
Melalui data yang didapat, berkas pembantaran Lukas Enembe dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Nomor: 6684/PAN.W10.U/HK.2.2/XI/2023.
Dengan meninggalnya Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menjelaskan, sudah tidak bisa ditempuh dengan langkah hukum lagi, sebab sudah berakhir hak dan kewajibannya.
“Putusan mau dijalani kan sudah gugur dengan sendirinya karena berpulangnya orang tersebut,” ucapnya.
Baca juga:
- Lukas Enemble Pakai Kursi Roda Saat Ditangkap KPK
- KPK Perketat Keamanan Pasca Penangkapan Lukas Enemble
Informasi, Lukas Enembe meninggal pada Selasa, 26 Desember 2023, pukul 10.45 WIB. Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi.
Di tingkat pertama, pengadilan memvonisnya dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Lalu di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Sanksi denda untuknya pun ditambah menjadi Rp 1 miliar. (red)
