Jakarta, Intra62.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024, hari ini Rabu (24/4/24).
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno terbuka di gedung KPU. Komisioner KPU, Idham Holik berharap pasca putusan ini, tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan putusan tersebut.
“Pasca pengucapan putusan MK, sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan Pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU No 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional,” katanya.
Dia juga menjelaskan, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan pada sidang sengketa Pilpres.
Baca juga:
- Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin Ditolak MK
- KPU Segera Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pilpres 2024
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan saat putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, majelis hakim MK menilai, apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan konstitusi.
Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa atas hasil Pilpres 2024. Di antara delapan hakim MK, ada tiga orang yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan sengketa Pilpres 2024. Mereka adalah Enny Nurbaningsih, Saldi Isra dan Arief Hidayat.
