Bekasi, Intra62.com . Tanggung renteng , Ketua Umum PWI Wajib kembalikan 1,7 Milyar . Hal ini disampaikan oleh Dewan kehormatan PWI yang telah menjatuhkan hukuman .
Hukuman tersebut meminta secara tanggung renteng agar ketua Umum PWI , sekjend PWI Pusat , Wakil bendahara umum . Dan Direktur UMKM pada kementerian BUMN kembalikan 1, 7 Milyar.
Seperti diketahui, uang Rp 1,7 miliar telah dicairkan tanpa sepengatahuna bendaha umum . Dan wajib dikembalikan untuk rencana pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi di Indonesia.
Uang tersebut merupakan dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Kementerian BUMN RI kepada PWI Pusat.
Dalam putusannya,Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Hendry Ch. Bangun, yang ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, pada 16 April 2024 di Jakarta.
Dewan Kehormatan PWI Pusat menjelaskan asal mula kejadian penerimaan dana CSR. Bahwa Kementerian BUMN memberi dana CSR senilai Rp 6 miliar kepada PWI Pusat guna melaksanakan UKW di 10 Provinsi di Indonesia.
Baca juga : DPP AWDI Balham Wadja SH Sikapi Tragedi Dugaan Korupsi PWI dengan Istighfar
Setelah dana di transfer ke PWI Pusat senilai Rp 4,6 miliar. Sedangkan Rp 1,5 miliar telah digunakan untuk keperluan pelaksanaan UKW di 10 provinsi.
Pada proses selanjutnya muncul persoalan ketika sisa dana Rp 3,5 miliar kembali ditarik. Penarikan tersebut dari rekening PWI Pusat atas persetujuan Hendry sebanyak Rp 1,7 miliar.
Menurut hasil klarifikasi Dewan Kehormatan PWI Pusat, uang Rp 1,7 miliar itu telah sebanyak 2 kali penarikan , masing-masing sebesar Rp 540 juta.
Lalu kembali dilakukan penarikan sebesar Rp 691 juta, dimana uang Rp 691 juta ditransfer untuk Syarif Hidayatullah sebagai bentuk fee atau komisi karena telah berjasa melancarkan proses pencairan dana CSR Kementerian BUMN. ( red)