Jakarta, Intra62.com – Priyono Triatmojo (PYN), Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Ayu Sukorini (AYS), mantan Sekretaris Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi di Bea Cukai.
Ayu Sukorini adalah Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan di Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi tahu para jurnalis bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK atas nama PYN dan AYS.
Lembaga antirasuah akan memeriksa tiga saksi pada Senin ini, dengan asumsi Priyono Triatmojo dan Ayu Sukorini memenuhi panggilan KPK.
Pengusaha import barang Heri Setiyono, juga dikenal sebagai Heri Black, hadir sebagai saksi tambahan sejak pukul 09.04 WIB.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Sehari setelah OTT, enam dari 17 orang yang ditangkap oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang palsu di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dari 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Orlando Hamonangan sebagai Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
Selain itu, KPK menetapkan John Field, pemilik Blueray Cargo (JF), Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo, sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) adalah tersangka baru yang ditetapkan oleh KPK pada 26 Februari 2026.
Pada 27 Februari 2026, KPK menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat yang diduga berhubungan dengan kasus tersebut.
Baca Juga : Kasus Korupsi: Eks Kajari HSU Didakwa Jaksa KPK Dengan Pasal Kumulatif.
(Red).
