Jakarta, Intra62.com . Kontroversi larangan Impor Pakaian Bekas menjadi diskursus yang menarik . Menteri Perdagangan dengan tegas melarang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40/2022 tentang Perubahan atas Permendag No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Walaupun peraturan melarang , namun ada data nya jelas . Ternyata impor pakaian bekas ada datanya . Hanya saja, jika ditelusuri, impor barang bekas dengan nomor HS ini ternyata tercatat dalam data Badan Pusat Statistik (BPS). Memang, importasi pakaian bekas ini turun jika melihat data tahun 2019 sampai Januari 2023.
Secara tonase, impor tahun 2019 tercatat mencapai 417,72 ton, tahun 2020 ada 65,91 ton impor, tahun 2021 jadi 7,93 ton, dan tahun 2022 melonjak ke 26,22 ton. Januari 2023 tercatat ada 147 kg impor pakaian bekas.
Baca Juga: Awali Tahun 2022, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Apel Pagi
Menanggapi hal itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) enggan berkomentar banyak.
“Yang jelas kan Permendag 18 melarang impor pakaian bekas. Kalau BPS dapat data ya mungkin bisa ditanyakan sama teman-teman di BPS . Sumbernya dari mana?,” ujar Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga kepada CNBC Indonesia, Kamis (16/3/2023).
Menurut Ade , Pengamat Asosiasi pertekstilan , pemerintah perlu mengaktifkan lebih serius dengan UMKM dengan bantuan perbankan yang lebih lunak . Sehingga kendala modal segera terselesaikan , Ini disampaikan dalam Indonesia Bussiness dan forum malam ini di TVOne .
Dan ini semakin rumit karena berkaitan dengan sosialisasi ke seluruh dinas-dinas perdagangan di Seluruh Indonesai , pemain impotir sepertinya illegal . Solusi yang ditawarkan adalah Tutup dulu importir yang ada . Artinya pihak Kepolisian mesti harus paham terkait dengan pelarangan Impor pakaian bekas ini , ” Ungkap Aria Bima Anggota DPR .