Jakarta, Intra62.com – Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, Komisi I DPR RI berkomitmen untuk mengawasi operasi militer selain perang (OMSP) Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Jakarta, Kamis, Junico Siahaan, anggota Komisi I DPR RI, menjelaskan bahwa TNI telah melakukan operasi militer selain perang sejak sebelum revisi UU TNI.
Dia menyatakan, “OMSP sudah ada dari UU TNI yang lama hanya ditambahkan beberapa hal itu untuk memperjelas posisi supaya tidak ada lagi tumpang tindih untuk kegiatan TNI yang selama ini sudah berjalan.”
Salah satu perubahan yang dimaksud Junico adalah penambahan tanggung jawab untuk membantu menangani ancaman siber dan melindungi kepentingan nasional dan warga negara di luar negeri.
Dia menyatakan bahwa penambahan tugas operasi militer selain perang TNI tidak dimaksudkan untuk mengambil alih otoritas instansi lain yang ada di Indonesia. Tidak pula untuk mengembalikan dwifungsi militer.
Dia menambahkan bahwa militer tetap sesuai dengan tugas dan fungsinya karena posisi Komisi I, yang bertanggung jawab atas urusan pertahanan, telah jelas sejak awal. Tetap saja, Junico menyatakan bahwa militer harus menjadi bagian penting dari masyaraka.
kami tidak mendukung TNI untuk melakukan dwifungsi. Militer tetap melakukan tugas dan fungsinya. bahwa TNI harus menjadi bagian penting dari masyarakat supaya keduanya dapat menyelesaikan masalah”.ujar Junico.
Baca Juga : Ledakan Di Nucleus Farma Bukan Akibat Bom.
Baca Juga : PERFORMANCE RIGHT HAKI DISAMPAIKAN DPP AWDI.
( Red ).
