Jakarta, Intra62.com –
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta dunia usaha dan dunia industri (DUDI) bekerja sama untuk meningkatkan akses kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia). Ini karena jumlah penduduk lanjut usia di Indonesia semakin meningkat.
Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Kemnaker Estiarty Haryani, mengatakan dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis, bahwa agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal, diperlukan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif.
Angka harapan hidup yang meningkat akan menyebabkan proporsi penduduk Indonesia yang lebih tua pada tahun 2025 meningkat menjadi sekitar 11,93 persen.
Ia juga mengatakan bahwa keadaan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia semakin memasuki era masyarakat menua.
“Namun, di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih rendah dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Hal ini menunjukkan masih adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama,” kata Esti.
Fokus dari inisiatif ini adalah untuk meningkatkan akses kerja yang inklusif bagi tenaga kerja lansia, memastikan bahwa kebijakan diterapkan hanya pada tataran normatif, dan menciptakan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat diterapkan di seluruh negara.
Esti menegaskan bahwa untuk meningkatkan ekosistem ketenagakerjaan inklusif bagi kelompok lansia, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, dunia usaha, industri, akademisi, komunitas, media, dan mitra pembangunan.
“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan,” katanya.
Pada saat yang sama, Kemnaker sedang mengerjakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, yang mencakup tenaga kerja lanjut usia. Peraturan ini akan memberikan dasar untuk kebijakan yang akan datang.
“Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia,” kata Esti.
Baca Juga : Cak Imin Dipanggil KPK Besok Terkait Kasus Korupsi di Kemnaker
Baca Juga : Pemerintah Memotong Iuran JKK-JKM Pekerja BPU Transportasi Sebesar 50%.
(Red).
