• Tue. May 5th, 2026

Kemendikdasmen Menyiapkan Rencana Baru Menjamin Masa Depan Guru Non-ASN.

ByBunga Lestari

May 5, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Untuk memastikan masa kerja dan penggajian guru non-ASN yang saat ini mengajar di sekolah negeri dari berbagai jenjang satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah sedang mengembangkan rencana baru.

Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, menyatakan bahwa karena masa kerja guru non-ASN yang lama dan kebutuhan akan guru yang belum terpenuhi, terutama di wilayah 3T, peran guru non-ASN masih sangat dibutuhkan.

Di Selasa di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nunuk mengatakan, “Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dibahas dengan penugasan mereka, kan tahun depan mereka masih dibutuhkan.”

Selain itu, ia menyatakan bahwa Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 telah dikeluarkan oleh Kemendikdasmen sebelumnya, yang mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.

Dia menyatakan bahwa surat edaran ini memberikan jaminan tentang perpanjangan masa kerja dan penggajian guru non-ASN. Menurut UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, penataannya diharapkan selesai paling lambat pada Desember 2024.

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menyatakan bahwa guru non-ASN dengan sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran yang sama juga menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan memberikan insentif kepada guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik tetapi tidak memenuhi beban kerja.

Terakhir, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan memberikan insentif kepada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Nunuk menjelaskan, “Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran ini agar para guru non-ASN tetap dapat memperpanjang kontrak mereka.”

Akibatnya, ia menegaskan bahwa organisasinya tidak akan merumahkan guru non-ASN seperti yang dirumorkan belum lama ini, tetapi akan terus mendukung mereka karena kebutuhan pekerjaan mereka.

Jadi masyarakat jangan melakukan hal-hal yang mengganggu. Dia menegaskan bahwa mereka akan terus mendukung guru non-ASN, meskipun mereka harus menunggu sampai setahun ini karena tidak akan ada pemutusan pekerjaan.\

Baca Juga : Kasus DJKA, KPK memanggil Risal Wasal, Dirjen Intram Kemenhub.

Baca Juga : Wamendag: Sinergi Lintas Kementerian Diperlukan Karena Harga Plastik Naik.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/