Jakarta , Intra62.com . Kejagung ungkap upaya penggeledahan rumah Jampidsus . Kejagung menanggapi laporan penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh polisi pada Kamis (31/7).
Di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menyatakan bahwa tidak ada laporan yang diterima tentang penggeledahan tersebut.
Dari mana sumbernya? Dia menyatakan bahwa sampai hari ini, tidak ada sumber yang jelas. Anang menyatakan bahwa penebalan personel TNI yang berjaga di rumah Jampidsus merupakan bagian dari pengamanan normal yang telah disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung.
Bahkan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa, Pasal 4 mengatur perlindungan negara kepada jaksa dan kejaksaan oleh polisi dan militer.
Sebagai informasi, media sosial dipenuhi dengan pemberitaan tentang penggeledahan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh polisi pada hari Kamis, 31 Juli.
Namun, karena banyaknya tentara yang berjaga, upaya tersebut gagal.
Sementara itu dalam kesempatan lain, Kejagung memutuskan bahwa upaya banding dalam kasus korupsi importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong—juga dikenal sebagai Tom Lembong—tidak dilanjutkan setelah terdakwa menerima abolisi.
Di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, Sutikno, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, menyatakan, “Kelar semuanya. Proses hukum dan segala akibat hukumnya diselesaikan semuanya.”
Oleh karena itu, penerapan undang-undang ini tidak secara otomatis menghentikan proses hukum terhadap sepuluh terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi importasi gula.
Sutikno menyatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 hanya memberikan hukuman kepada satu orang, Tom Lembong. Oleh karena itu, hanya Tom yang dibebaskan dari proses hukum.
Pak Febrie adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani kasus korupsi.” Menurutnya, TNI pasti memiliki pengamanan sejak lama.
Baca juga : Sitaan Kejagung Terbesar Sepanjang Sejarah , Gunung Uang Bernilai Rp 11,8 Triliun
(Anisa-red)
