Jakarta, Intra62.com – Kejaksaan Agung memutuskan pencopotan Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi sebagai tindakan pencegahan setelah namanya terlibat dalam kasus dugaan suap yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Surat keputusan (SK) pergantian baru telah diterbitkan oleh Pak Jaksa Agung.Prinsip kami adalah komitmen. Tindakan diambil segera setelah terdeteksi. Di Jakarta, Rabu, Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan bahwa ini merupakan salah satu metode tindakan pencegahan kami.
Dia menyatakan bahwa Eddy Sumarman sedang diselidiki terkait masalah etika oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, atau Jamwas.
“Sifatnya kita segera ambil tindakan. Nanti kami proses internal. Nanti apabila terbukti dan ada cukup kuat, kami proses ke jenjang berikutnya.”
Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto menandatangani Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia KEP-IV-1734/C/12/2025, yang menetapkan pencopotan.
Semeru, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, menggantikan Eddy Sumarman sebagai Kajari Bekasi.
Sebelum ini, rumah Eddy Sumarman disegel oleh penyidik KPK saat para terduga terlibat dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Namun, status Eddy Sumarman dalam kasus suap masih belum diketahui.
Baca Juga : Kejagung Memberikan Izin Mencegah 5 Orang Melakukan Perjalanan Ke Luar Negeri.
Baca Juga :Seorang Pemuda Mengaku Sebagai Pegawai Kejaksaan
(Red).
