Jakarta, Intra62.com – Pada Selasa malam, 30 Desember, Kejaksaan Tinggi Jambi mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan. Dia kemudian diserahkan ke Polda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Penkum Kejati Nolly Wijaya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui pegawai kejaksaan itu atas nama Egho Ilham Pebreian (22), yang ditangkap di PaXi Coffee and Barbershop, Kota Jambi. Namun, tidak ada korban dari tindakannya, hanya pelaku yang membohongi orang tuanya.
Baca Juga : Kasus Aswad Sulaiman Memiliki Cukup Bukti
Dalam kasus ini, pelaku terungkap setelah Egho Ilham menyewa mobil dengan ID Card dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Pemilik rental mobil tersebut berteman dengan jaksa di Kejaksaan Tinggi Jambi dan melaporkan bahwa ada pegawai kejaksaan yang ingin menyewa mobil tersebut.
Kronologi, Egho mengaku baru saja pindah ke Kejati Jambidan telah bekerja di sana selama sebulan. Namun, penyewa mobil curiga dan melaporkannya ke Tim Intelijen Kejati Jambi. Setelah investigasi, Egho ditahan dan dibawa ke Kantor Kejati Jambi untuk diperiksa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Egho bukanlah anggota Kejaksaan. Setelah itu, dia dikirim ke Polresta Jambi untuk diproses hukum. Egho beragama Islam, tinggal di Sarolangun, dan sekolah di SMA.
Menurut Nolly, Kejati Jambi mengimbau orang-orang untuk berhati-hati terhadap orang-orang yang berpura-pura bertugas di Kejaksaan. Jika mereka menemukan bahwa identitas atau atribut Kejaksaan disalahgunakan, mereka harus segera melaporkannya.
Baca Juga : Untuk Mencegah Ego Sektoral Antara Polri Dan Kejaksaan, Baleg DPR Mengharmonisasi RUU PSDK.
(Red).
