Medan, Intra62.com – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah, Kodam I Bukit Barisan memastikan proses hukum tersebut ditangani secara profesional oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan secara profesional.
“Pada kasus ini penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan telah menetapkan tersangka berinisial ARH. Kami dari Kodam I Bukit Barisan memastikan kasus ditangani Polrestabes Medan secara profesional,” kata Kapendam I Bukit Barisa Rico Siagian, Minggu (6/8/2023) dini hari.
Mayor Dedi Hasibuan bersama rekan rekan sesama anggota TNI datangi Mapolrestabes Medan untuk berkoordinasi tentang penetapan tersangka ARH kepada penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk mengetahui sudah sejauh mana proses penanganan perkara tersebut.
“Benar, siang kemarin Mayor Dedi Hasibuan sebagai salah satu anggota keluarga bersama beberapa oknum TNI datang ke Mapolrestabes Medan untuk berkoordinasi terkait penahanan saudara ARH,” ujarnya.
“Dalam pertemuan koordinasi itu, Mayor Dedi Hasibuan bertemu dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa dan mengetahui setiap proses hukum terhadap ARH,” ungkapnya.
Rico menyesali tindakan yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan saat datangi Mapolrestabes Medan yang membawa beberapa anggota TNI.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, kedatangan Mayor Dedi Hasibuan dan beberapa oknum TNI hadir ke Polrestabes Medan untuk mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap ARH.
“Ini semua dalam lorong koordinasi yang terkait dengan persoalan-persoalan hukum. Pada prinsipnya Polrestabes Medan profesional menegakkan hukum dengan aturan yang berlaku standar,” katanya.
Baca juga:
- Di Forkopimda, Kejaksaan Punya Peran Strategis
- Insiden Menimpa Petugas Dishub, Tindakan Apa Yang Dilakukan Polres Metro Kota Tangerang
“Kami TNI-Polri solid, segala sesuatunya dikoordinasikan dengan baik. Bahwa kewajiban polisi melayani kepada semua pihak,” pungkas perwakilan Polda Sumut itu. (red)
