• Sun. Apr 19th, 2026

Di Forkopimda, Kejaksaan Punya Peran Strategis

ByASD

Aug 4, 2023
forkopimda

Jakarta, Intra62.com – Pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2022 tentang Forum Komunikasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda), di narasumberi oleh Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta. Pada kegiatan tersebut, materi yang diberikan Wakil Jaksa Agung mengusung tema “Peran Strategis dan Kontribusi Kejaksaan dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Wakil Jaksa Agung mengatakan bahwa undang-undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-undang 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan telah mengamanatkan Kejaksaan bahwa lembaga pemerintah berkewajiban untuk menjaga dam menegakkan kewibawaan serta diharuskan terlibat sepenuhnya pada pembangunan di segala aspek.

Kemudian Wakil Jaksa Agung menambahkan, Ketentuan tersebut yang pada pokoknya menjelaskan tentang pelaksanaan tugas Pemerintahan Umum harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: St Burhanuddin Merotasi Pejabat Kejaksaan Agung RI, Cek Daftar Namanya

“Berdasarkan hal tersebut, dengan mempertimbangkan seluruh tugas Pemerintahan Umum yang mempunyai dimensi serta akibat hukum, maka Kejaksaan mempunyai peran strategis pada Forkopimda melalui pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya,” ucap Wakil Jaksa Agung.

Adapun yang hadir pada pertemuan yang dilakukan secara virtual itu diantarannya adalah perwakilan Tentara Nasional Indonesia (TNI), perwakilan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), perwakilan Kemenpolhukam, perwakilan Badan Intelejen Negara (BIN) dan perwakilan Kepolisian RI serta peserta kegiatan anggota Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda) di seluruh Indonesia. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/