Jakarta, Intra62.com –
Setelah banyaknya kasus penyiraman air keras yang terjadi di ibu kota, Dwi Rio Sambodo, anggota DPRD DKI Jakarta, menyatakan bahwa peraturan daerah tentang pengendalian bahan kimia berbahaya harus dibuat.
Di Jakarta, Selasa, Rio mengatakan bahwa peraturan yang akan datang harus mewajibkan pencatatan identitas pembeli dan melarang penjualan air keras kepada individu tanpa izin usaha atau rekomendasi instansi terkait.
Rio juga meminta pemprov DKI dan polisi untuk meningkatkan pengawasan bahan kimia berbahaya, termasuk air keras yang ditemukan di pasar atau toko kimia tradisional.
Bisnis yang melanggar juga harus dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan, denda berat, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
Untuk memantau rantai pasokan bahan kimia impor dari pelabuhan masuk, Pemprov DKI harus bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian.
Saya menyarankan agar setiap toko bahan kimia menggunakan sistem laporan terpadu secara online untuk melaporkan transaksi air keras ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta untuk mengidentifikasi penyalahgunaan yang mungkin.
Ada banyak korban penyiraman air keras di Jakarta, termasuk Novel Baswedan dan Andrie Yunus.
Tidak hanya dua tokoh tersebut, tetapi juga banyak pelajar, ibu rumah tangga, dan orang biasa lainnya yang terkena dampaknya. Untuk itu, Pemprov DKI harus mengawasi peredaran air keras dengan lebih ketat.
Terbaru, di kawasan Jalan Dharma Wanita V, RW 01, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, dua pria yang diduga melakukan penyiraman air keras telah ditangkap oleh penegak hukum.
Kedua orang itu ditangkap pada Minggu malam, menurut AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Kasus Reskrim Polsek Metro Jakarta Barat.
Di Jakarta, Senin (27/4), Arfan mengumumkan melalui pesan singkat bahwa dua orang telah ditangkap oleh Resmob Polda.
Kedua pelaku masih diperiksa karena menyiram air keras kepada korban.
Baca Juga : Korban dan Saksi air Keras Dilindungi Sepenuhnya Oleh LPSK.
Baca Juga : Pengamat Kapasitas Polisi Mengungkap Pelaku Penyiraman Air Keras.
(Red).
