• Mon. Feb 9th, 2026

Jumlah Penjualan Minyakita Melalui BUMN Pangan Mencapai 33%.

ByBunga Lestari

Feb 5, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Kementerian Perdagangan melaporkan bahwa penyaluran Minyakita melalui BUMN pangan telah mencapai sekitar 33% dari target 35%. Ini dilakukan untuk mempercepat distribusi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Menurut Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, capaian tersebut mendekati target yang ditetapkan pada batas evaluasi 10 Februari.

Di Bekasi, Jawa Barat, Kamis, Iqbal menyatakan bahwa realisasinya telah mencapai 33% hingga 5 Februari. Itu hanya tinggal sedikit lagi menuju target 35%.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan penyaluran Minyakita melalui BUMN pangan dimaksudkan untuk memperpendek rantai distribusi sehingga barang dapat sampai ke pasar rakyat lebih cepat dan membantu menjaga stabilitas harga bagi konsumen.

Menurut Iqbal, pergerakan harga Minyakita di pasaran mulai dipengaruhi oleh kebijakan tersebut. Saat ini, harga Minyakita rata-rata di seluruh negeri turun menjadi sekitar Rp16.200 per liter, katanya.

Menurutnya, rata-rata nasional sekarang sekitar Rp16.200 per liter, sementara minggu lalu masih sekitar Rp16.800 per liter.

Ia menyatakan bahwa Minyakita adalah tanggung jawab produsen yang mengekspornya melalui skema domestic market obligation (DMO), bukan subsidi pemerintah. Selain itu, anggaran negara tidak digunakan untuk Minyakita.

Iqbal menyatakan, “Kalau produsen tidak ekspor, tidak ada kewajiban DMO. Tidak ada subsidi atau uang negara di Minyakita.”

Untuk meningkatkan tata kelola distribusi minyak goreng rakyat, Kementerian Perdagangan sebelumnya telah menetapkan kebijakan penyaluran 35 persen Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN) pangan.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025, yang dikeluarkan pada Desember 2025, menetapkan kebijakan untuk meningkatkan distribusi, meningkatkan pengawasan, dan menekan harga Minyakita. Tujuannya adalah untuk mendekati harga eceran tertinggi (HET) pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Tujuan dari tugas BUMN pangan dalam distribusi Minyakita adalah untuk memastikan bahwa barang didistribusikan secara lebih merata ke pasar umum sekaligus mengurangi ketidakseimbangan distribusi di tingkat pedagang.

Pemerintah berharap dengan skema ini untuk mempercepat stabilisasi harga minyak goreng, terutama selama periode konsumsi tinggi seperti Ramadan dan Idul Fitri.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/