• Mon. May 25th, 2026

Jaringan Judi Online Kamboja dan China dibongkar oleh Bareskrim

ByAF

Jul 18, 2025
Jaringan Judi Online Kamboja dan China dibongkar oleh Bareskrim .

Jakarta , Intra62.com .  Jaringan Judi Online Kamboja dan China dibongkar oleh Bareskrim . Jaringan tersebut terdiri dari jaringan atau judi online internasional yang terhubung dengan server di Kamboja dan China.

Diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro bahwa sejak pengungkapan kasus judi online (judol) itu. Yaitu empat kota, yaitu Bogor dan Bekasi, Jawa Barat; Tangerang, Banten; dan Denpasar, Bali, sebanyak 22 orang tersangka ditangkap dalam penggerebekan.

Di Jakarta, Jumat, dia memberi tahu media bahwa 22 tersangka termasuk operator, pengelola server, dan admin keuangan.

Mereka yang diidentifikasi sebagai RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN, adalah antara puluhan tersangka.

Djuhandhani memimpin situs judi internet yang dikendalikan oleh para tersangka, yang memiliki peladen (server) di China dan Kamboja. Tanjung899 dan Akasia899 adalah domain yang digunakan pelaku di Indonesia.

Para pelaku tersebut berafiliasi dengan agen judi yang ada di China dan Kamboja untuk menjalankan kegiatan judi online. Modus yang digunakan adalah pelaksana teknis di Indonesia yang memanfaatkan kartu perdana terdaftar untuk membuat akun WhatsApp.

Akun tersebut kemudian digunakan untuk mengirimkan pesan promosi perjudian situs Tanjung899 dan Akasia899 secara masif kepada jutaan nomor.

“Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran (broadcast) berisi ajakan bergabung. Kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw),” katanya.

Untuk berkomunikasi, lanjut Djuhandhani, para tersangka menggunakan grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor ponsel serta mengelola omzet.

Hasil kejahatan disamarkan melalui rekening atas nama orang lain. Ini termasuk menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway seolah-olah itu berasal dari jual beli barang.

Menurutnya, para pelaku dapat meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun.

Penjara 5 – 15 Tahun

Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 354 ponsel, satu mobil, 23 CPU, satu modem, 2.648 kartu perdana dari berbagai provider, dan 18 kartu ATM.

Beberapa pasal mengatur tersangka, seperti Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP yang mengancam mereka 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25.000.000. Dan Pasal 43 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU ITE yang mengancam mereka 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1.000.000.000.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3, 4, dan 5. Menetapkan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000.

Baca juga : OJK Instruksikan Blokir 4.000 Rekening Milik Dua Bos judol

(Anisa-red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/