Jakarta, Intra62.com – Jakarta sudah tidak lagi berstatus ibukota negara sejak 15 Februari 2024, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan segera dibahas Badan Legislasi DPR RI setelah menerima daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah.
Mengenai hal ini, Supratman selaku Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membantah jika pihak Legislatif terkesan teruru-buru terhadap pembahasan RUU DKJ.
“Masalahnya begini, DKI itu kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-undang IKN. Nah itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat,” kata Supratman, di Baleg DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (5/3).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan akan membahas tentang detail mengenai RUU DKJ terutama pada Pasal 10 tentang Daerah Khusus.
“Nah pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10. Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain,” katanya.
Baca juga:
- Kelistrikan di IKN Seperti di Istana Kepresidenan
- Pengamat: Demo Pemakzulan Jokowi Tak Akan Ganggu Politik
Pihaknya pastikan badan legislasi akan membahas secara detail terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Kalau bisa kami mau selesaikan, kalau kita bisa lakukan raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena DKI sudah kehilangan status,” tutupnya.