• Sat. May 17th, 2025

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Tahun 2024, Segini Bayarnya !

ByAF

Jun 29, 2024
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Tahun 2024, Segini Bayarnya !

Jakarta , Intra62.com . Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Tahun 2024, Segini Bayarnya ! . Mulai Juli 2025, iuran BPJS Kesehatan akan berubah karena sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diterapkan. Kelas 1, 2, dan 3 tidak lagi diperlukan untuk sistem ini.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sistem KRIS akan membuat iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif. Namun, ia mengatakan bahwa ini akan dilakukan secara bertahap.

“Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Senin (20/5/2024).

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menetapkan tarif baru iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada Juli 2025.

Meskipun demikian, Perpres 59/2024, Pasal 103B Ayat (8) hanya menyatakan bahwa Presiden Jokowi diberi tenggat waktu hingga 1 Juli 2025. Untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan.

Menurut Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, besaran tarif baru akan dibahas oleh BPJS Kesehatan. Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan.

Asih Eka Putri dari Sosial Nasional (DJSN) menyatakan bahwa sementara iuran baru belum berlaku, besaran iuran peserta masih sesuai dengan Perpres 63/2022. Yang mengatur pembayaran untuk sistem JKN BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Punya Program JHT, Mau Dapat 10 Juta? Ini Syaratnya

Asih mengatakan bahwa itu merujuk pada aturan itu. Dia juga menambahkan bahwa pemerintah belum menetapkan iuran dalam sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) karena proses penghitungan masih berlangsung.

Skema perhitungan iuran, yang diatur dalam Perpres 63/2022, terdiri dari beberapa elemen. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah, adalah yang pertama.

Pekerja Penerima Upah (PPU)

Kedua, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintah, seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara.

Dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, iuran sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta sendiri.

Ketiga, bagi peserta PPU yang bekerja di perusahaan swasta, BUMN, atau BUMD, iuran sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan mereka . Dengan ketentuan bahwa 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga PPU tambahan yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, dibayar oleh pekerja penerima upah. Iuran ini sebesar 1% dari gaji atau upah per bulan.

Kelima, iuran bagi anggota keluarga lain dari PPU, seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, serta peserta pekerja bukan pekerja (PBPU), dihitung secara terpisah. Perhitungan ini rinci sebagai berikut:

1. Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan. Peserta Kelas III membayar iuran sebesar Rp 25.500 dari Juli hingga Desember 2020, dan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 16.500. Per 1 Januari 2021, iuran peserta Kelas III akan menjadi Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

2. Sebesar Rp 100.000 per bulan untuk masing-masing individu dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Sebesar Rp 150.000 per bulan untuk masing-masing individu dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Paling lambat tanggal sepuluh

Menurut Perpres 63/2022, pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal sepuluh setiap bulan. Mulai tanggal 1 Juli 2016, tidak ada denda yang terkait dengan keterlambatan pembayaran iuran. Jika peserta tidak menerima pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, denda akan dikenakan.

Menurut Perpres 64/2020, denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan berikut:

1. Maksimal 12 bulan tertunggak. 2. Maksimal denda Rp 30.000.000. 3. Pemberi kerja peserta PPU bertanggung jawab untuk pembayaran denda pelayanan. ( redx )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/