Jakarta, Intra62.com . Proses balik nama sertifikat harus dimulai segera setelah Anda membeli tanah. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris biasanya diperlukan untuk mengesahkan proses ini.
Menggunakan jasa notaris atau PPAT mungkin tampak mahal bagi beberapa orang. Namun, Anda masih dapat mengurus sertipikat tanah sendiri. Sebagaimana dikutip oleh Detik.com pada hari Sabtu, 23 November 2024, panduan ini adalah sebagai berikut.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT: Pemohon harus memiliki akta sebagai dasar peralihan sebelum melakukan balik nama sertifikat tanah secara mandiri di kantor Pertanahan. Jika tanah tersebut tergolong dalam proses jual beli, maka diperlukan akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.
Pemohon harus melampirkan akta hibah dari PPAT dan akta wasiat dari pewarisan di hadapan notaris. Act adalah dokumen autentik yang berfungsi sebagai syarat balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.
Syarat balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT adalah sebagai berikut, menurut situs web Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Fotokopi identitas pemohon, pemegang, dan penerima hak, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang dicocokkan dengan akta aslinya oleh petugas loket (untuk badan hukum)
Baca juga : Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN Akan Hentikan Operasi Mafia Tanah
4. Sertifikat tentang tanah asli
5. Akta jual beli PPAT (untuk mengubah nama karena jual beli)
6. Akta hibah PPAT (untuk mengembalikan nama karena hibah)
7. Akta wasiat notaris (untuk mengembalikan nama karena pewarisan)
Fotokopi KTP
8. Fotokopi KTP dan atau kuasa penjual dan pembeli (untuk balik nama karena jual beli)
9. Izin pemindahan hak jika ada tanda di dalam sertifikat atau keputusan yang menyatakan bahwa hak hanya dapat ditransfer dengan izin instansi yang berwenang
10. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dari tahun sebelumnya yang dicocokkan dengan versi aslinya oleh petugas loket penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB) dan bukti pembayaran uang pemasukan (saat pendaftaran hak).
11. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta (untuk balik nama karena hibah).
Menurut data dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kemenpan-RB, proses peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat tanah melibatkan beberapa tahapan administratif yang harus dilewati oleh pemohon sebelum dapat diterima di Kantor Pertanahan. Berikut adalah penjelasan rinci dari langkah-langkah tersebut:
1. Pengajuan Berkas Permohonan Pemohon dimulai dengan menyerahkan berkas permohonan yang diperlukan ke petugas di Kantor Pertanahan. Berkas-berkas ini akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan bahwa mereka lengkap.
2. Proses Verifikasi dan Input Data: Setelah proses verifikasi awal dan dokumen dianggap lengkap, petugas akan memasukkan data permohonan ke dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Tujuan dari tahap ini adalah untuk mencatat dan memproses permohonan secara digital.
3. Penerbitan Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS) Setelah data dimasukkan, petugas akan menerbitkan keduanya. STTB menunjukkan bahwa berkas permohonan telah diterima oleh Kantor Pertanahan, sedangkan SPS menunjukkan biaya yang harus dibayar pemohon.
4. Pembayaran Biaya PNBP: Pemohon harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan SPS melalui bank yang bekerja sama dengan Kantor Pertanahan.
Pemeriksaan Berkas
5. Distribusi dan Pemeriksaan Berkas: Setelah pembayaran dilunasi, petugas Kantor Pertanahan akan mengirimkan berkas permohonan ke unit kerja yang relevan untuk diperiksa kembali. Jika dalam pemeriksaan ditemukan kekurangan dokumen, berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
6. Proses Pengambilan Buku Tanah: Setelah semua dokumen dikirim secara lengkap dan tidak ada kesalahan, tahap selanjutnya adalah pengambilan buku tanah untuk pencatatan peralihan hak. Analis yang berwenang akan memeriksa dan memverifikasi buku tanah tersebut.
7. Pencatatan Peralihan Hak: Setelah verifikasi selesai, petugas akan menuliskan peralihan hak atas tanah pada buku tanah sesuai dengan nama pemilik baru.
8. Penyerahan Sertifikat kepada Pemohon: Ini adalah tahap terakhir dari proses ini. Sertifikat tanah yang dibalik nama diberikan kepada pemohon, yang menandakan secara resmi bahwa peralihan hak atas tanah telah diselesaikan.
Proses ini memastikan bahwa setiap langkah dilakukan dengan benar dan dicatat dengan baik. Ini memastikan bahwa tanah dapat ditransfer dengan sah dan didaftarkan di Kantor Pertanahan.
Berapa Jumlah Dana yang Dibutuhkan?
Biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon termasuk biaya AJB, cek sertifikat, biaya balik nama sertifikat, dan biaya pembuatan sertifikat. Biaya pembuatan AJB adalah 1% dari nilai transaksi.
Meskipun demikian, biaya cek sertifikat adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Selain itu, ada biaya administrasi balik nama sertifikat yang berbeda untuk setiap pemohon, tergantung pada nilai jual rumah mereka.
Melakukan balik nama sertifikat tanah tanpa PPAT atau notaris dapat menghemat uang. Agar proses di BPN berjalan lancar, penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan lengkap dan akurat.
Anda masih dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan atau mendapatkan bantuan dari ahli hukum untuk memastikan proses balik nama berjalan lancar jika Anda merasa ragu.
(Anisa-red)