Intra62.com, Purwakarta – Persoalan nunggaknya DBHP 2016 senilai 19,7 milyar terus bergulir, pasalnya bupati pada masa itu Dedi Mulyadi yang saat ini menjabat anggota DPR RI terus melakukan upaya klarifikasi di akun youtube resminya dengan memanggil sekda purwakarta di Stasion Coffe.
Pengamat Politik dan Pemerintahan Purwakarta Nurhadi.C.NsM menilai ada sebuah kepanikan dalam diri Dedi Mulyadi terkait mencuatnya hutang DBHP tahun 2016.
“Ini kami nilai ada kepanikan dari Dedi Mulyadi, sehingga segala upaya dilakukan Dedi Mulyadi untuk persoalan hutang DBHP Purwakarta di masa nya terbayarkan,” ucapnya kepada awak media. Sabtu (10 /11/2022)
baca juga: Erick Thohir Buka-bukaan Soal Korupsi PTPN, Tumpuk Hutang 43 Triliun
Lanjut dikatakan Nurhadi, pada masa Dedi mulyadi menjadi bupati, dedi membuat perbup terkait pengelolaan keuangan desa pada tahun 2015 dan 2016. Dalam pembuatan perbup tersebut termaktub pasal tentang penerimaan pendanaan keuangan desa yang diantaranya dari dana transfer yang salah satunya transfer Dana Bagi Hasil.
“Dalam Perbup nomor 19/2015 Pasal 9 (1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a,
Dari sini kami berasumsi bahwa anggaran DBH untuk desa itu wajib dibayarkan pada tahun berjalan,” tuturnya
NOMOR : 190 TAHUN 2016
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
DI KABUPATEN PURWAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Nurhadi menambahkan, selain Perbup 19/2015 bupati purwakarta juga pada tahun selanjutnya yaitu 2016 kembali membuat perbup nomor 190 tahun 2016, dalam perbup tersebut kembali termaktub tentang DBHP (Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa dalam Pasal 53 tentang pengelolaan dan pengalokasian DBHP.
baca juga: Hutang Pemerintah Turun Tajam, Apakah Dibayar Jokowi? Ini Penyebabnya Yuk Kita Simak
“Di ayat (1) dikatakan Pengalokasian dana bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan:
a. 60% (enam puluh perseratus) dari pagu anggaran Kabupaten
dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
b. 40% (empat puluh perseratus) dari pagu anggaran Kabupaten dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing. (2) Dana bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa secara proporsional suatu Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b)dihitung berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan suatu Desa dibagi total realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Desa di Kabupaten sampai dengan bulan November tahun sebelumnya dikalikan 40% (empat puluh per seratus) pagu anggaran,” runut Nurhadi
Dalam perbup tersebut diatur juga dalam Pasal 54
Penyaluran Dana bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa dilakukan secara bertahap dengan ketentuan :
a. Tahap I pada bulan April sebesar 60 % (enam puluh per seratus); b. Tahap II pada bulan Agustus sebesar 40 % (empat puluh per seratus); c. Penyaluran Dana bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa bisa dilaksanakan secara sekaligus sesuai dengan disposisi Bupati.
“Maka hal yang janggal kalau pada tahun 2016 tidak terbayarkan DBHP yang menjadi hak Desa, kalau pun anggaran dialihkan ke kegiatan yang lain, Dedi Mulyadi Harus bisa membuktikan beberapa hal diantaranya perubahan nomen klatur, persetujuan dari hak penerima yang dalam hal ini Desa, kalo Dedi Mulyadi bisa memperlihatkan dan menjelaskan ke masyarakat maka Hutang DBHP bisa disebut hutang Pemerintah kabupaten namun jika tidak itu sama halnya Dedi mulyadi sudah melakukan Mal administrasi dan penyalah gunaan kewenangan sebagai bupati.” Pungkasnya (red)