Jakarta, Intra62.com – Gaji pokok ASN Pusat dan Daerah serta TNI/Polri naik, besarannya gaji pokok anggota TNI/Polri usai naik diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Daftar gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI no 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, Selasa (30/1/2024).
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi pasal 1 poin 2.
Baca juga: Jenderal TNI Hadir Pada Acara Teken Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
Selanjutnya, untuk daftar gaji Polri, itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI no 7 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Besaran Gaji Pokok TNI/Polri Naik
Berikut daftar gaji lengkap anggota TNI, setiap tingkatan dan masa kerja golongan:
1. Golongan I: Tamtama TNI
- Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000
- Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400
- Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
- Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700
2. Golongan II: Bintara TNI
- Sersan Dua: Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400 hingga Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400
3. Golongan III: Perwira Pertama TNI
- Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300
- Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500
- Kapten: Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100
4. Golongan IV: Perwira Menengah TNI
- Mayor: Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000
5. Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
- Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 hingga Rp 5.840.100
- Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500
Besaran Gaji Anggota Polri
Pada halaman terakhir PP 7 tahun 2024, terdapat daftar gaji pokok lengkap anggota Polri setiap pangkat dan masa kerja golongan. Berikut daftar gaji lengkap anggota Polri:
1. Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
- Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
- Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp 1.946.800 – Rp 3.006.000
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
2. Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
- Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
3. Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
- Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
4. Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi (Kompol) = Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
5. Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
- Jenderal Polisi = Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
(red/intra62)