Jakarta, Intra62.com –
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (SATGAS PKH) menyerahkan uang senilai Rp11,4 triliun dari hasil penertiban berupa denda administratif dan penyelamatan keuangan negara ke kas negara sebagai bagian dari hasil penertiban.
Di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menyerahkan uang senilai Rp11.420.104.815.858,00 secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Dalam laporannya, Jaksa Agung menyatakan bahwa denda administratif kehutanan senilai 7.230.036.440.742,00 oleh Satgas PKH adalah sumber dari triliunan.
Dari Januari hingga Maret 2026, Kejaksaan Republik Indonesia menerima uang negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1.967.867.845.912,00 sebagai penyelamatan keuangan negara untuk menangani tindak pidana korupsi.
Berikutnya, setoran pajak senilai Rp967.779.890.000,00 diterima dari Januari hingga April 2026.
Selain itu, PT Agrinas Palma Nusantara menyetorkan pajak sebesar Rp180.574.134.443,00 kepada negara.
Terakhir, PNBP dihasilkan dari denda lingkungan hidup sebesar Rp 1.145.847.307.471,00.
Selain itu, pemimpin Korps Adhyaksa menyatakan bahwa Satgas PKH telah berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp371.100.411.143.235,00 sejak didirikan pada Februari 2025 hingga saat ini.
Selain itu, ia menekankan betapa pentingnya penegakan hukum yang kuat untuk memerangi mafia hutan. Menurutnya, penegakan hukum yang lemah akan menyebabkan negara kehilangan uang, aset, otoritas, dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selain itu, dia menyatakan bahwa penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, dan menyehatkan iklim usaha untuk memberi dampak nyata bagi ekonomi nasional.
Baca Juga : 4 Juta Hektar Hutan Negara Telah Kembali Dikuasai Oleh PKH.
Baca Juga : KPK Menduga Satori Menerima Uang Selain CSR BI-OJK Setelah Sita Ambulans BPKH.
(Red).
